Aturan Obligasi Jangka Panjang dan Green Bond Segera Meluncur

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 January 2018 12:02
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan regulasi yang mengatur penerbitan obligasi jangka panjang (perpetual bond)
Foto: Freepict
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan regulasi yang mengatur penerbitan obligasi jangka panjang (perpetual bond), green bond, dan obligasi daerah untuk alternatif pembiayaan infrastruktur di masa depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, rencana ini bertujuan untuk melakukan diversivikasi sumber-sumber pembiayaan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.

“Ini instrumen yang akan kami atur untuk alternatif pembiayaan,” kata Wimboh dalam sambutan PINA Day 2018, Pembiayaan Proyek Infrastruktur dan Struktur Kerjasama PINA di Kempinski, Kamis (18/1/2018).

Wimboh menyadari, kas keuangan negara tidak bisa sepenuhnya menanggung beban pembangunan infrastruktur yang digencarkan pemerintah. Dibutuhkan pembiayaan alternatif, untuk menopang pembangunan.

Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, total kebutuhan infrastruktur selama 2015-2019 mencapai Rp 4.769 triliun. Kas negara, hanya mampu menanggung sekitar 41% total pembangunan.

Sementara sisanya Rp 2.817,7 triliun atau 22,2% diharapkan mampu ditanggung oleh perusahaan pelat merah. Adapun sektor swasta, diharapkan bisa berkontribusi sebesar Rp 1.751,5 triliun atau 36,5% dari total pembangunan.

“Karena potensinya masih besar, ini yang akan kami dorong. Pengusaha pasti tertarik,” katanya.
(dru) Next Article Reli 3 Hari Berturut, ke Mana Arah Pasar Obligasi Hari Ini?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular