Ini Kronologis Hingga Bakrieland Tak Kuat Bayar Utang

Tito Bosnia & hps, CNBC Indonesia
17 January 2018 17:19
PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mulai lepas anak usahanya karena tak kuat bayar utang
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mulai lepas anak usahanya karena tak kuat bayar utang. Bagaimana kronologisnya, mari simak pointers di bawah ini: 
  • Bakrieland pada 23 Maret 2010, melalui BLD Investment Pte. Ltd (BLDI) yang merupakan anak usaha, menerbitkan obligasi senilai US$ 155 juta dengan bunga sebesar 8,625%, yang jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2015. Dana hasil penerbitan Obligasi digunakan oleh BLDI untuk memberikan pinjaman kepada BLD Asia Pte. Ltd (BLDA), yang juga merupakan anak usaha. Dana tersebut kemudian dipinjamkan lagi ke Bakrieland, yang kemudia di distribusikan ke anak usaha yang lain untuk modal kerja sejumlah proyek.
  • Pada tanggal 23 Maret 2013, para pemegang obligasi melaksanakan put option dengan jumlah sebesar US$ 151 juta atau 97,4% dari nilai Obligasi yang diterbitkan, sehingga pada tanggal 31 Desember 2013 obligasi diklasifikasikan menjadi utang jangka pendek.
  • Pada tanggal 2 April 2013 The Bank Of New York Mellon (BONY) sebagai Trustee atas obligasi yang diterbtikan BLDI, menyatakan BLDI default atas pembayaran bunga Obligasi. 
  • Pada tanggal 29 Agustus 2013, melalui kuasa hukumnya BONY mengajukan permohonan Penundaan Pembayaran Utangrhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Atas permohonan ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 53/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.-Jkt.Pst tertanggal 23 September 2013 menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena bukan merupakan yurisdiksi pengadilan Indonesia, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI No 555 K/Pdt-Sus-Pailit/2013 tertanggal 15 Desember 2014. 
  • Pada tanggal 31 Juli 2016, manajemen Bakrieland dan Coordinating Committee / CoCom (komite yang mewakili 30,9% dari total nilai obligasi yang diterbitkan) menandatangani Nota Kesepahaman sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan perpanjangan MoU tanggal 23 Desember 2016 mengenai restrukturisasi Obligasi. 
  • Mekanisme yang disepakati untuk penyelesaian seluruh utang adalah melalui penyerahan 37,9% saham milik Entitas Anak dalam PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), entitas anak yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Perseroan melalui PT Surya Global Nusantara (SGN) dan PT Prima Bisnis Utama (PBU), keduanya Entitas Anak dan sisanya melalui penerbitan waran Perseroan. 
  • Dalam MoU juga disepakati bahwa Restrukturisasi Obligasi akan dilakukan melalui tata cara Skema Restrukturisasi atau Scheme of Arrangement sebagaimana ditentukan Section 210 (Bab 50) Undang-Undang Perusahaan Singapura melalui Pengadilan Tinggi Singapura. 
  • Pada tanggal 8 Agustus 2017, sebagai bagian dari pelaksanaan MoU, BLDI telah mengajukan permohonan Moratorium bagi Restrukturisasi atas Obligasi setelah melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Perusahaan Singapura sekaligus memohon persetujuan untuk melakukan rapat kreditor atas rencana Restrukturisasi atas Obligasi. Pada tanggal 23 Agustus 2017 Pengadilan Tinggi Singapura menyetujui permohonan moratorium untuk dilaksanakan selambat- lambatnya 4 bulan. 
  • Pada tanggal 26 Oktober 2017, para pemegang Obligasi mengadakan rapat kreditor di Singapura untuk melakukan voting guna memperoleh persetujuan atas Skema Restrukturisasi yang ditawarkan oleh Perseroan.
  • Rapat kreditor dihadiri oleh 41 pemegang Obligasi atau kuasanya yang mewakili USD139,039,687 dari total Obligasi. Skema Restrukturisasi yang ditawarkan oleh Perseroan disepakati dengan suara bulat oleh seluruh pemegang Obligasi yang hadir. 
Lalu hari ini, disepakatilah skema restrukturisasi yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Berikut ini skemanya : 
  • Penyerahan saham milik PT Prima Bisnis Utama (PBU) dalam PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (GAP) sebanyak 8,56 miliar saham GAP atau setara dengan 37,9 % saham, dengan terlebih dahulu Coordinating Committee (CoCom) melakukan pelepasan gadai atas Saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No 24 tanggal 8 Maret 2017 yang dibuat dihadapan notaris Humberg Lie S.H, S.E. 
  • Penerbitan waran oleh Perseroan sebanyak 2.518.461.951 lembar. 1 waran memberikan hak untuk membeli 10 saham seri B Perseroan dengan masing- masing nilai nominal sebesar Rp. 100 / saham. Waran dapat dilakukan exercise dalam waktu selambat-lambatnya 4 tahun sejak penerbitannya, dengan ketentuan exercise tersebut dapat dilakukan setelah 6 bulan diterbitkannya waran sebagaimana ditentukan dalam UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.




(hps/hps) Next Article Bakrieland Jual Satu Persatu Anak Usaha Demi Bayar Utang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular