Kemenkes Perketat Perbatasan usai WHO Tetapkan Darurat Ebola Global
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 17 Mei 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman menjelaskan, pemerintah kini meningkatkan pengawasan, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak wabah.
"Pengawasan pelaku perjalanan terutama dari negara outbreak dilakukan dengan menyiagakan petugas. Jika ditemukan kasus suspek maka dirujuk ke RS rujukan sesuai tata laksana penyakit menular," kata Aji dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia, Senin (18/5/2026).
Aji menjelaskan, penetapan status darurat kesehatan global itu menunjukkan perlunya koordinasi dan kewaspadaan internasional, namun belum masuk kategori pandemi. Penetapan ini, kata ia, dilakukan karena adanya penyebaran lintas wilayah dan lintas negara, tingginya tingkat kematian, serta masih adanya ketidakpastian kondisi dan luas penyebaran wabah.
Wabah Ebola saat ini terjadi di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo. Hingga 16 Mei 2026 tercatat sebanyak 246 kasus suspek, termasuk delapan kasus konfirmasi dan 88 kematian dengan case fatality rate (CFR) mencapai 32,5%.
Virus yang teridentifikasi dalam wabah tersebut adalah Bundibugyo virus, salah satu jenis virus Ebola. Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, serta Kinshasa.
WHO menilai tingginya mobilitas penduduk, kondisi keamanan, hingga keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak meningkatkan risiko penyebaran regional. Ebola sendiri merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat kematian tinggi. Kemenkes menyebut rata-rata fatality rate Ebola mencapai 50%.
Penularan terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk melalui kulit maupun selaput lendir manusia.
Gejalanya dapat muncul mendadak, mulai dari demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, muntah, diare, hingga perdarahan. Masa inkubasi virus berkisar antara dua hingga 21 hari.
"Hingga saat ini belum terdapat pengobatan spesifik yang tersedia luas, sehingga penanganan terutama berupa perawatan suportif intensif. Vaksin yang tersedia juga terbatas digunakan untuk penanganan wabah di Afrika," kata Aji.
WHO tidak merekomendasikan penutupan perbatasan maupun pembatasan perjalanan internasional dan perdagangan bagi negara di luar wilayah wabah. Pemeriksaan khusus terhadap pelaku perjalanan juga belum diperlukan.
Meski demikian, Aji kembali menegaskan bahwa Kemenkes RI memperkuat pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak. Petugas di pintu masuk negara disiagakan untuk mendeteksi kasus suspek.
Jika ditemukan dugaan kasus, pasien akan dirujuk ke rumah sakit rujukan penyakit menular dan dilaporkan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons maupun Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
"Kemenkes juga menyiapkan komunikasi risiko dan edukasi kepada masyarakat agar informasi yang diterima tetap akurat dan mampu laksana. Informasi dapat diakses melalui: https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA," ujarnya.
Selain itu, Kemenkes juga memperkuat surveilans penyakit, koordinasi lintas sektor, kesiapan fasilitas kesehatan, serta edukasi masyarakat guna mencegah kepanikan dan penyebaran informasi keliru.
"Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti rutin mencuci tangan, menggunakan masker saat sakit, serta menghindari kontak dengan orang atau hewan yang sakit maupun benda terkontaminasi," tegas Aji.
Bagi masyarakat yang baru kembali dari negara terdampak Ebola, Kemenkes mengimbau segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala demam atau perdarahan hingga 21 hari setelah kepulangan.
(hsy/hsy) Add
source on Google