Masuk Singapura Makin Susah, 45.700 WNA Ditolak Masuk Sepanjang 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA) melaporkan lonjakan signifikan jumlah warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk sepanjang 2025.
Melansir Channel News Asia, dalam laporan tahunan 2025 yang dirilis Senin (23/2/2026), ICA menyebut sekitar 45.700 WNA ditolak masuk ke Singapura. Angka ini naik 38,3% dibandingkan 2024 yang tercatat sekitar 33.100 orang.
Menurut ICA, para pelancong tersebut dinilai berisiko dari sisi imigrasi, seperti berpotensi overstay atau bekerja secara ilegal. Sebagian lainnya juga dianggap memiliki risiko keamanan, termasuk kemungkinan melakukan tindak kriminal.
ICA menyebut peningkatan penolakan ini sejalan dengan penguatan sistem keamanan perbatasan pada 2025. Salah satunya melalui peningkatan kemampuan penargetan oleh Integrated Targeting Centre (ITC) dengan memanfaatkan data awal kedatangan serta analitik data untuk mengidentifikasi pelancong, kendaraan, dan kargo berisiko tinggi.
Selain itu, penerapan sistem pemeriksaan paspor tanpa kontak di sejumlah pos utama membuat petugas imigrasi bisa dialihkan ke fungsi bernilai lebih tinggi seperti profiling dan wawancara investigatif. Dengan sistem tersebut, lebih banyak WNA terjaring pemeriksaan lanjutan dan akhirnya ditolak masuk.
ICA mencontohkan kasus Desember lalu ketika dua pria asal India yang tiba di Bandara Changi kedapatan membawa surat persetujuan Kementerian Tenaga Kerja palsu. Kasus lain terjadi pada Oktober, saat seorang pria Thailand berusia 30 tahun yang tiba di Tuas Checkpoint ditandai untuk pemeriksaan tambahan.
Ia diketahui pernah masuk ke Singapura dengan nama berbeda dan dihukum karena menyediakan layanan seksual berbayar sebelum dideportasi pada 2016. Karena terbukti memiliki identitas ganda, ia kembali ditolak dan dilarang masuk.
Sepanjang 2025, terdapat 223 kasus identitas ganda yang terdeteksi di pos pemeriksaan, turun tipis 4,3% dari 233 kasus pada 2024.
"ICA menegaskan jalur otomatis di pos pemeriksaan telah dilengkapi sistem biometrik multimodal yang mampu mendeteksi pelaku penyamaran maupun penggunaan identitas palsu, termasuk mereka yang pernah melakukan kejahatan dan mencoba masuk kembali dengan identitas berbeda," kata otoritas ICA.
Sementara itu, temuan dokumen perjalanan palsu atau yang dimanipulasi justru turun 39,3%, dari 61 kasus pada 2024 menjadi 37 kasus pada 2025.
Penindakan di Dalam Negeri
Di luar pengawasan perbatasan, ICA juga melakukan operasi penegakan hukum di dalam negeri bersama lembaga lain. Jumlah pelanggar imigrasi yang ditangkap pada 2025 relatif stabil, yakni 538 orang dibandingkan 536 orang pada 2024.
Penangkapan imigran ilegal turun 11,4%, sementara kasus overstay naik tipis 1,9%. Penangkapan terhadap pihak yang menampung atau mempekerjakan pelanggar imigrasi turun 28,8% menjadi 277 orang pada 2025, dari 389 orang pada tahun sebelumnya.
Dari 141 penampung yang ditangkap, sebagian besar memiliki hubungan dengan pelanggar atau mengizinkan mereka tinggal demi keuntungan finansial. Banyak di antaranya tidak rutin memeriksa status izin tinggal penyewa.
Sementara dari 136 pemberi kerja yang ditangkap, mayoritas berdalih sedang dalam proses perpanjangan izin kerja atau hanya memeriksa izin kerja saat awal perekrutan tanpa memantau statusnya secara berkala.
ICA menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menampung atau mempekerjakan pelanggar imigrasi. Otoritas juga mengingatkan pemilik properti untuk memeriksa secara saksama status imigrasi calon penyewa asing.
Penurunan Kasus Nikah Palsu dan Larangan Naik Pesawat
Kasus pelanggaran terkait pernikahan turun tajam 63,4% menjadi 15 kasus pada 2025, dari 41 kasus pada 2024. ICA memastikan akan menindak pasangan dan perantara yang terlibat praktik tersebut.
Terpisah, sejak 30 Januari tahun ini, ICA mulai menerapkan kebijakan no-boarding directive bagi maskapai di Bandara Changi dan Seletar. Kebijakan ini mencegah pelancong yang sudah ditandai atau tidak memenuhi syarat masuk, seperti visa tidak valid atau masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, untuk naik pesawat tujuan Singapura.
Dalam beberapa kasus, maskapai juga diwajibkan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk verifikasi visa dan pengisian SG Arrival Card sebelum mengizinkan penumpang atau awak pesawat terbang.
source on Google [Gambas:Video CNBC]