Indonesia, Ini 5 Syarat Agar Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
09 March 2023 18:30
Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta. Daftar sekolah mencakup jenjang TK/PAUD-SMA dan lembaga pendidikan setingkat lain, termasuk informal. Tentunya PTM terbatas tahap I dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Staff guru pengajar Sekolah SDN 14 pagi pondok labu mengatakan,
Foto: Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membeberkan lima indikator syarat agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa bertransmisi menjadi endemi. Hal tersebut diungkapkan dalam rangka refleksi tiga tahun pandemi Covid-19 di Indonesia sejak pemerintah resmi mengumumkan kasus Covid-19 pertama pada Maret 2020 lalu.

Dokter spesialis paru sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Erlina Burhan menyebutkan, kelima syarat tersebut, yakni pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari satu.

Syarat kedua, angka positivity rate harus kurang dari lima persen sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Lalu, syarat ketiga, tingkat perawatan di rumah sakit harus kurang dari lima persen.

Selain itu, syarat keempat Indonesia dapat beralih status dari pandemi menjadi epidemi adalah angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1.

"Jadi kalau kondisi-kondisi tersebut sudah bertahan selama enam bulan, harusnya sudah bisa [pandemi dicabut]," tegas dr. Erlina di Gedung Dr. R. Soeharto Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan segera mencabut status kedaruratan Covid-19 pada Agustus 2023. Namun, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa belum ada kepastian terkait waktu pencabutan tersebut.

Selain itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa dirinya akan melobi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada bulan ini agar status pandemi Covid-19 dicabut perlahan.

"Pandemi, kan, terjadinya global. Jadi, kita mesti melobi WHO. Saya akan datang mulai bulan Maret nanti untuk bilang Indonesia sudah beres," sebut Budi dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (26/1/2023).

"Ada negara-negara yang lebih buruk dari Indonesia, tapi, kan, banyak yang udah merasa beres. Yuk, pelan-pelan kita tarik [status pandemi]," lanjutnya memaparkan.

Budi mengatakan, hal tersebut ingin ia lakukan karena status pandemi Covid-19 bersifat global dan merupakan wewenang WHO. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia tidak memiliki hak untuk menghentikan status pandemi sendirian.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Transisi Endemi, Menkes Tak Mau Paksa Orang Pakai Masker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular