Begini Cara Zat Kimia Pemicu Gagal Ginjal Lolos Masuk RI

Halimatus Sadiyah, CNBC Indonesia
02 November 2022 13:30
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, di Jakarta, Minggu (23/10/2022).
Foto: Hadijah Alaydrus

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjelaskan duduk perkara temuan cemaran zat berbahaya dalam obat sirup yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (2/11/2022). 

Penny menjelaskan, bahan baku khusus pelarut yang digunakan oleh industri farmasi di Indonesia, seperti Polietilen Glikol (PEG), sepenuhnya adalah barang impor. Yang jadi persoalan, bahan baku tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan melalui skema non larangan dan pembatasan. Alasannya karena bahan baku khusus pelarut juga digunakan oleh industri lain, termasuk untuk pelarut cat dan tekstil. 

"Seharusnya, khusus yang pharmaceutical grade bisa masuk ke surat keterangan impor BPOM, namun sampai saat ini peraturan ini belum ada," kata Penny, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (2/11/2022).

Penny menduga, hal inilah yang menjadi celah dan dimanfaatkan oleh produsen nakal sehingga menggunakan zat pelarut yang tidak sesuai standar. Sebab, ketika zat pelarut itu digunakan untuk industri farmasi, perusahaan wajib melakukan proses purifikasi atau pemurnian sehingga memenuhi standar khusus farmasi. Proses ini menjadikan bahan pelarut berstandar farmasi memiliki harga yang mahal.

Menurut Penny, dari hasil investigasi dengan Bareskrim Mabes Polri, ada indikasi sejumlah perusahaan nakal yang sengaja menggunakan zat pelarut berharga murah namun tidak sesuai standar farmasi. 

Saat ini, BPOM dan Kementerian Kesehatan telah resmi melarang para perusahaan farmasi Indonesia untuk melakukan produksi serta registrasi obat yang mengandung empat zat pelarut, yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol.

Larangan tersebut adalah bentuk respons temukan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) yang terjadi pada anak-anak di Indonesia. Fenomena tersebut diyakini terjadi akibat kandungan cemaran zat berbahaya yang terdapat dalam obat sediaan cair atau sirup.

Hingga Selasa (1/11/2022), Kemenkes mencatat ada 325 kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia, dengan angka kematian 178 kasus. 


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPOM Mengaku Tidak Pernah Uji Cemaran EG dan DEG Obat Sirup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular