
Waspada! Ini Merek 3 Sirup Parasetamol Mengandung Zat Bahaya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap masih ada obat parasetamol sirup dan drop yang terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE) melebihi ambang batas aman. Kandungan ketiga zat kimia tersebut, apabila melebihi ambang batas aman di atas 0,1%, bisa berbahaya bagi ginjal.
"Terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma", jelas Kepala BPOM, dalam keterangan pers resmi, dikutip Rabu (2/11/2022).
Terkait temuan ini, Penny mengaku pihaknya telah menyetop produksi obat-obatan tersebut. Produsen juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat agar tidak dikonsumsi masyarakat.
BPOM dan Kementerian Kesehatan telah resmi melarang para perusahaan farmasi Indonesia untuk melakukan produksi serta registrasi obat yang mengandung empat zat pelarut, yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol.
"Sekarang hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut. Jadi, bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop. Dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut," jelas Penny K. Lukito, Kepala BPOM melalui konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Larangan tersebut adalah bentuk respons temukan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) yang terjadi pada anak-anak di Indonesia. Fenomena tersebut diyakini terjadi akibat kandungan cemaran zat berbahaya yang terdapat dalam obat sediaan cair atau sirup.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak yang Meninggal, Kenapa Gagal Ginjal Akut Bukan KLB?