Pegawai 10 Perusahaan Ini Setia dan Susah Move On, Minat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah penelitian menyatakan ada beberapa perusahaan yang bisa membuat karyawannya betah lama bekerja di industri tersebut.
Studi yang dilakukan oleh Resume.io, menyebutkan perusahaan-perusahaan seperti ini biasanya memiliki sistem yang baik sehingga banyak membuat karyawannya bertahan untuk bekerja dalam jangka panjang.
Untuk menyusun peringkat, Resume.io pertama kali melihat perusahaan dengan karyawan terbanyak di setiap 13 industri terbesar, termasuk maskapai penerbangan, perawatan kesehatan, dan perbankan.
Dari sana, mereka menggunakan data LinkedIn untuk menentukan masa kerja rata-rata karyawan setiap perusahaan.
Perusahaan seperti Bank HSBC dan Neutrogena masuk dalam daftar teratas yang memiliki karyawan dengan masa kerja lama. Karyawan pada kedua perusahaan tersebut, secara median, bertahan di perusahaan selama 10,2 tahun.
Untuk diketahui kedua perusahaan ini termasuk perusahaan yang telah lama berdiri, telah beroperasi selama lebih dari 100 tahun.
Menurut studi tersebut, karyawan HSBC memiliki gaji yang terbilang tinggi dengan gaji rata-rata US$ 97 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan di Neutrogena, gaji rata-rata adalah US$ 66 ribu atau sekitar Rp 989 juta, menurut Zippia. Kemudian, sebagai anak perusahaan Johnson & Johnson (J&J), karyawan Neutrogena kemungkinan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk cuti orang tua global, asuransi hewan peliharaan, dan cuti berbayar untuk menjadi sukarelawan.
Selain dua perusahaan di atas, ada juga perusahaan media dan maskapai. Di lima maskapai penerbangan yang terdaftar, masa kerja rata-rata karyawan adalah antara 8,7 dan 9,5 tahun
Berikut adalah 10 perusahaan yang karyawannya memiliki median masa kerja terlama, menurut Resume.io, dikutip dari CNBC Internasional.
- HSBC Bank Amerika Serikat
- Neutrogena
- Merck & Co.
- Thomson Reuters
- Pakistan International Airlines
- TAP Air Portugal
- Egyptair
- Mary Kay
- KLM Royal Dutch Airlines
- Virgin Atlantic
[Gambas:Video CNBC]
4 Tips yang Bisa Anda Lakukan Ketika Kena PHK Perusahaan
(tfa/tfa)