
Asik! Turis Indonesia Sudah Bisa Masuk Korea Tanpa Karantina

Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Selatan resmi menghapus kewajiban karantina bagi turis, meski belum menerima vaksin, yang masuk lewat jalur udara mulai Rabu (8/6/2022). Tak cuma itu, negeri Kpop ini juga menghapus batasan jumlah penerbangan internasional yang masuk ke negara mereka.
Meski tak perlu lagi karantina, turis asing harus melakukan tes PCR atau antigen sebelum berangkat ke Korea. Selain itu tes PCR tambahan juga harus dilakukan dalam waktu tiga harus setelah tiba di Korea dan hasilnya harus negatif. Jika saat tiba di Korea tes menunjukkan hasil positif, maka turis harus langsung karantina.
Mengutip Korea Herald, penghapusan kewajiban karantina ini adalah bagian dari respons pasca-Omicron yang diumumkan pada April di bawah pemerintahan sebelumnya. Selanjutnya, pemerintah akan mengumumkan apakah akan terus mewajibkan isolasi tujuh hari bagi pasien yang terinfeksi.
![]() Men walk past a stall with dry stingrays at the Jungang Market in Gangneung, South Korea February 19, 2018. Picture taken February 19, 2018. REUTERS/Jorge Silva |
Berikut adalah syarat masuk Korea Selatan
1. Persiapkan visa Korea atau K-ETA
Selama kondisi Covid-19, Korea menghentikan sementara bebas visa dan visa waiver dan menerapkan Korea Electric Travel Autorization (K-ETA) sistem. Namun, turis yang masuk Korea lewat Pulau Jeju dan Yangyang bisa bebas visa yang berlaku per 1 Juni 2022 lalu.
Meskipun sebagian besar pelancong internasional akan diizinkan memasuki Pulau Jeju tanpa visa, pengecualian berlaku. Bebas visa masuk ke Jeju tidak berlaku untuk warga dari 24 negara/wilayah seperti Jepang, Hong Kong, Taiwan, Makau dan lainnya.
Sedangkan untuk Yangyang, hanya rombongan yang terdiri dari 5 wisatawan atau lebih dari Vietnam, Filipina, Indonesia, dan Mongolia (berlaku Oktober) yang dapat masuk tanpa visa. Untuk dibebaskan dari persyaratan visa, wisatawan kelompok harus melakukan perjalanan ke Korea melalui agen perjalanan yang ditunjuk.
2. Hasil tes PCR negatif
Semua pelancong diwajibkan punya hasil tes PCR Covid-19 negatif. Tes ini diambil dalam waktu maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.
3. Tes PCR setelah 3 hari
Turis asing juga diminta melakukan tes PCR kembali setelah 3 hari tiba di Korea Selatan.
4. Untuk pelancong di bawah usia 18 tahun
Melengkapi dosis dua vaksinasi setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
5. Pelancong di bawah usia 12 tahun
Bebas karantina jika orang yang pergi bersamanya (orangtua) sudah vaksin.
6. Mendaftar Q-code
Q-code ini akan mengharuskan Anda untuk mengisi data diri dan memasukkan sertifikat vaksin dalam bahasa Inggris atau Korea.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat ke Singapura tanpa Karantina 2022, Cuss Bestie!