Daftar Orang yang Tidak Boleh & Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Selasa, 04/01/2022 15:55 WIB
Foto: Korps Marinir Gelar Vaksinasi untuk warga di Taman Melati, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (12/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi Covid-19 hingga saat ini masih terus digencarkan. Pemerintah bahkan sudah memutuskan untuk memulai program booster (suntikan dosis ketiga) vaksin Covid-19 yang akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Kendati vaksinasi tengah digencarkan, namun ada beberapa kelompok orang yang tak diperkenankan mendapatkan vaksin Covid-19 Sinovac demi keselamatan. Apakah Anda termasuk?

Berikut daftar orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac seperti dikutip dari Satgas Covid-19:


  • Pernah terinfeksi Covid-19
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner
  • Menderita penyakit autoimun sistemik seperti Lupus, Sjogren Syndrome dan Vaskulitis
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita rematik autoimun
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisie

Adapun syarat orang yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 Sinovac adalah sebagai berikut:

  • Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.
  • Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.
  • Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.
  • Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus <200. Jika melebihi angka tersebut atau tidak diketahui, maka vaksin tidak diberikan.
  • Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik. Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia