Vaksin Booster Covid Harus Bayar Rp100 Ribu? Ini Kata Menkes

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksin Covid booster kedua alias dosis ke-empat sudah mulai diberikan ke masyarakat umum di atas 18 tahun sejak pertengahan Januari. Namun, benarkah vaksin booster tidak akan gratis lagi?
Lalu, berapa harga yang harus dibayar masyarakat untuk mendapat vaksin booster Covid?
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin Covid-19 dosis booster kemungkinan akan dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu bila pandemi Covid-19 telah bertransisi menjadi endemi. Menurutnya, besaran biaya tersebut masih dalam batas wajar.
"Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu, kan, menurut saya, sih, suatu angka yang masih make sense," sebut Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan mengecualikan beban biaya tersebut kepada masyarakat tidak mampu melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengatakan bahwa pada masa transisi pandemi menuju endemi, Kemenkes akan aktif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, di antaranya terkait vaksinasi, varian-varian baru Covid-19, dan imunitas masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga akan diberikan edukasi untuk melakukan tes Covid-19 secara mandiri. Terlebih, masyarakat dinilai sudah terbiasa dan mampu untuk menggunakan tes antigen dengan mandiri.
"Kalau sakit (Covid-19), sudah tahu obatnya apa. Anti virusnya ada molnupiravir, nanti kita akan bawa paxlovid masuk sehingga bisa diakses di rumah sakit, seperti sakit flu atau sakit demam berdarah," papar Menkes.
"Sehingga ini menjadi suatu hal yang normal," lanjutnya.
[Gambas:Video CNBC]
Kemenkes: 84% Pasien COVID yang Meninggal Belum Booster
(hsy/hsy)