Daftar Orang yang Tidak Boleh & Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
04 January 2022 15:55
Warga mengkuti vaksinasi tahap kedua Vaksin Sinovac di Taman Melati, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (12/10). Kegiatan vaksinasi ini dalam rangka menyambut hari ulang tahun Korps Marinir ke-76, Pasmar 1 menggelar serbuan vaksinasi tahap kedua dengan tema "Garden Party Vaccinations". Kegiatan tersebut dimotori oleh prajurit Korps Marinir khususnya Pasmar 1 yang dipimpin oleh Komandan Pasmar 1 Brigjen TNI (Mar) Hermanto, S.E., M.M, bersama tokoh masyarakat wilayah Cilangkap, Jakarta Timur. Kegiatan serupa telah digelar Pasmar 1 pada satu bulan yang lalu, untuk itu Pasmar 1 menggelar vaksinasi tahap kedua untuk menuntaskan tanggung jawabnya kepada masyarakat Cilangkap demi terbentuknya herd immunity diwilayah masyarakat Cilangkap yang mana juga termasuk wilayah parimaterabes TNI. Untuk target vaksinasi tahap kedua ini diharapkan setidaknya sejumlah peserta yang telah mengikuti tahap pertama yaitu 1000 peserta mengingat antusias masyarakat yang tinggi untuk mengikuti vaksinguna memastikan herd immunity yang diperoleh warga Cilangkap bisa sempurna. Pasmar 1 mengerahkan prajuritnya dari Batalyon Kesehatan 1 Marinir dengan bekerjasama dengan satuan satuan kesehatan dijajaran Korps Marinir dan TNI Angkatan Laut. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Korps Marinir Gelar Vaksinasi untuk warga di Taman Melati, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (12/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi Covid-19 hingga saat ini masih terus digencarkan. Pemerintah bahkan sudah memutuskan untuk memulai program booster (suntikan dosis ketiga) vaksin Covid-19 yang akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Kendati vaksinasi tengah digencarkan, namun ada beberapa kelompok orang yang tak diperkenankan mendapatkan vaksin Covid-19 Sinovac demi keselamatan. Apakah Anda termasuk?

Berikut daftar orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac seperti dikutip dari Satgas Covid-19:

  • Pernah terinfeksi Covid-19
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner
  • Menderita penyakit autoimun sistemik seperti Lupus, Sjogren Syndrome dan Vaskulitis
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita rematik autoimun
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisie

Adapun syarat orang yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 Sinovac adalah sebagai berikut:

  • Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.
  • Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.
  • Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.
  • Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus <200. Jika melebihi angka tersebut atau tidak diketahui, maka vaksin tidak diberikan.
  • Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik. Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berapa Lama Vaksin Covid-19 Bisa Melindungi Tubuh?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular