
'Obat Kuat' Covid Ajukan Izin Penggunaan ke Otoritas AS

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan farmasi Merck & Co alias Merck Sharp & Dohme (MSD) mengajukan izin penggunaan terhadap obat produksinya, Molnupiravir, kepada otoritas makanan dan obat-obatan Amerika Serikat (AS), FDA. Ini membuat obat itu menjadi antivirus oral Covid-19 pertama yang mengajukan izin penggunaan.
"Izin dari FDA dapat membantu mengubah manajemen klinis Covid-19 karena pil dapat diminum di rumah," ujar perusahaan itu dikutip Reuters, Selasa (12/10/2021).
Molnupiravir diketahui efektif memangkas tingkat rawat inap dan kematian hingga 50% dalam uji coba terbaru. Klaim tersebut telah dipuji oleh para ahli sebagai salah satu terobosan potensial tentang bagaimana virus corona kini dapat diobati.
"Antivirus oral yang dapat mempengaruhi risiko rawat inap hingga tingkat seperti itu akan mengubah ini semua," kata Amesh Adalja, sarjana senior di Pusat Keamanan Kesehatan Johns Hopkins.
Meski belum mendapatkan izin edar, banyak negara sudah mulai mengamankan pasokan obat ini untuk penanganan pandeminya. Rata-rata merupakan negara tetangga dan juga negara yang cukup dekat dengan RI seperti Singapura, Malaysia, Australia, dan Thailand.
Sementara itu, Merck memiliki kontrak dengan pemerintah AS untuk memasok 1,7 juta obat itu dengan harga US$ 700 per unit. Merck mengharapkan untuk memproduksi 10 juta program pengobatan Covid itu pada akhir tahun 2021.
Selain itu, Merck juga setuju untuk melisensikan obat tersebut kepada beberapa pembuat obat generik di India. Dengan begitu, Molnupiravir dapat dipasok ke lebih dari 100 negara berpenghasilan rendah dan menengah.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia 3 Minuman Herbal untuk Pulihkan Indra Penciuman