Mau Nge-Mal? Begini Syarat & Ketentuannya Selama PPKM Level 4

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 August 2021 09:30
Petugas memberikan informasi scan code vaksin kepada pengunjung yang akan masuk ke dalam Mal Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pemerintah mengumumkan kembali memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan kali ini pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 4 bisa dibuka dalam kapasitas 25%.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana hari pertama pembukaan kembali mall saat perpanjangan PPKM level 4 di Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali. Ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Dalam hal ini, pemerintah sedikit memberikan kelonggaran untuk beberapa daerah. Di mana pusat perbelanjaan atau mal dapat buka dengan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Selasa (17/8/2021), disebutkan ada beberapa provinsi di level 4 yang bisa membuka mall.

"Dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan," tulis Inmendagri 34 tersebut.

Adapun ketentuan yang dijabarkan adalah:

  1. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
  2. wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
  3. restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
  4. penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
  5. bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Provinsi, kabupaten dan kota yang berada di level 4 yang bisa membuka mall di wilayahnya adalah:

  • DKI Jakarta
  • Kota Bandung
  • Kota Semarang
  • Kota Surabaya
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Bekasi
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten
  • Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak 12 Tahun ke Bawah Bisa Masuk Mal di Jakarta Hingga Jogja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular