Ada Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Pengusaha Happy!

Lifestyle - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 September 2021 16:25
Sejumlah warga melakukan aktivitas didalam Lippo Mal Puri, Kembangan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, yang berlaku dua pekan sampai 4 Oktober 2021. Salah satunya yaitu uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/ mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, Foto: Ilustrasi anak-anak berkunjung ke mal (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke area pusat perbelanjaan/mal. Kebijakan itu tertuang dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang berlaku dua pekan sampai 4 Oktober 2021.

Pelonggaran itu membuat optimisme bagi pengusaha pusat perbelanjaan, terutama dalam peningkatan tingkat kunjungan masyarakat.

"Pusat perbelanjaan menyambut baik setiap pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah meski dilakukan secara hati-hati, bertahap dan terbatas," ujar Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/9/2021).

Sebab, menurut dia, pelonggaran sangat dibutuhkan pengusaha untuk bisa menggerakkan perekonomian, terutama usaha pusat perbelanjaan. Alphonzus mengatakan kondisi di mal sudah jauh lebih aman dan sehat karena terskrining dengan baik.

Oleh karena itu, dia berharap dalam waktu yang tidak lama izin anak di bawah usia 12 tahun masuk pusat perbelanjaan/mal dapat diterapkan pada daerah lainnya, selain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

"Karena semua orang yang berada di dalam mal sudah di vaksin sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi dari aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Dari pelonggaran itu, Alphonzus berharap tingkat kunjungan mal dapat meningkat paling tidak mencapai 10%, dari rata-rata tingkat kunjungan mal sebelumnya yang masih berkisar 15%-20%.

Pelonggaran aturan ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Covid-19 di Jawa dan Bali.

Melalui aturan baru ini, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya dengan syarat tertentu.

"Dengan syarat didampingi oleh orang tua," tulis Inmendagri 43, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (21/9/2021).

Adapun anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang keras memasuki pusat perbelanjaan atau mal selain wilayah-wilayah di atas.

Meski demikian, dalam aturan ini masih ditetapkan bahwa tempat bermain anak-anak maupun tempat hiburan yang berada di dalam pusat perbelanjaan ditutup. Anak-anak juga masih belum bisa memasuki area bioskop di mal.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Mau Nge-Mal? Begini Syarat & Ketentuannya Selama PPKM Level 4


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading