Pengunjung Mal Masih Sepi Meski PPKM Dilonggarkan, Ada Apa?

Lifestyle - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 September 2021 14:25
Sejumlah warga melakukan aktivitas didalam Lippo Mal Puri, Kembangan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, yang berlaku dua pekan sampai 4 Oktober 2021. Salah satunya yaitu uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/ mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, Foto: Ilustrasi mal (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tingkat kunjungan mal di sejumlah daerah masih rendah, meski sudah diberikan kelonggaran oleh pemerintah. Rata-rata tingkat kunjungan mal saat ini masih di bawah kapasitas yang diperbolehkan.

"Pengunjung mal sudah dilengkapi QR dari PeduliLindungi dan sudah berjalan. Batasan pengunjung mal itu 50%, tapi belum bisa mendekati itu. Kalau makan saja agak ramai. Sementara tingkat kunjungan mal masih 25%," kata Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Handaka Santosa, kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/9/2021).

Dari pelonggaran aturan PPKM, tingkat kunjungan pusat perbelanjaan sudah dilonggarkan menjadi 50% sejak Agustus lalu. Namun, tingkat kunjungan mal masih berkisar di 20%-25%.

Pada perpanjangan PPKM kali ini hingga 4 Oktober mendatang, pemerintah kembali melonggarkan aturan pada sektor ini. Salah satu ketentuan adalah anak umur 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan masuk mal dengan pengawasan ketat dari orang tua.

Dari adanya pelonggaran ini, Handaka berharap ada peningkatan kunjungan mal paling tidak bisa mendekati batasan tingkat kunjungan mal sampai 50%.

"Harapannya mendekati sampai kapasitas maksimal 50%," jelasnya.



Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, adanya pelonggaran aturan ini hanya mengangkat tipis, tingkat kunjungan mal.

"Tingkat kunjungan mal paling tidak naik mencapai 10%," katanya kepada CNBC Indonesia.

Pelonggaran aturan ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Covid-19 di Jawa dan Bali.

Melalui aturan baru ini, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya dengan didampingi orang tua.

Adapun anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang keras memasuki pusat perbelanjaan atau mal selain wilayah-wilayah di atas.

Meski demikian, dalam aturan ini masih ditetapkan bahwa tempat bermain anak-anak maupun tempat hiburan yang berada di dalam pusat perbelanjaan ditutup. Anak-anak juga masih belum bisa memasuki area bioskop di mal.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bangkrut Gegara Corona, Mal Besar Ini Gulung Tikar


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading