Anak-anak Sudah Boleh Masuk Mal, Tapi Ada Syaratnya

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
21 September 2021 19:22
Sejumlah warga melakukan aktivitas didalam Lippo Mal Puri, Kembangan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, yang berlaku dua pekan sampai 4 Oktober 2021. Salah satunya yaitu uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/ mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,
Foto: Ilustrasi Mall (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, pembaruan aturan PPKM memperbolehkan penduduk usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall.

"Ini berlaku di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya dengan syarat di bawah pendamping orang tua," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Adapun alasan dibolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mall adalah karena perubahan dalam PPKM menjadi pembukaan bagi sektor dengan aktivitas besar. Hal ini menurutnya sebagai bentuk pelonggaran dengan yang tentunya tetap menerapkan prinsip kehati-hatian menuju masyarakat produktif tapi aman.

"Meski anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tak mendesak anak tetap di rumah. mohon orang tua sebagai pendamping tetap berhati-hati protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Selain itu, dimohon agar satgas melakukan upaya penegakan dengan baik," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, yang berlaku dua pekan sampai 4 Oktober 2021. Salah satunya yaitu uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/ mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9).

Luhut yang menjabat Ketua Koordinator PPKM Jawa dan Bali menjelaskan bahwa uji coba ini berlaku pada mal yang terdapat di sejumlah wilayah tertentu, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Beberapa pelonggaran lainnya adalah pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular