
PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus, Ini Syarat Jika Berpergian
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 August 2021 08:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Ini juga sejalan dengan PPKM di luar Jawa Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, telah diatur syarat perjalanan domestik terbaru menggunakan segala moda transportasi.
Berikut syarat perjalanan terbaru selama PPKM level 4:
- harus wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama untuk semua moda transportasi umum jarak jauh.
- untuk perjalanan pesawat udara harus menunjukkan negatif PCR yang diambil maksimal H-2 keberangkatan. Ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
- untuk perjalanan menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan antigen yang diambil maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
- untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor
Most Popular