Waspada! Masker Medis Palsu Marak Beredar

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
06 April 2021 13:30
Korsel memberlakukan denda 10 ribu won bagi orang yang tidak mengenakan masker di tempat umum. (AP/Ahn Young-joon)
Foto: Korsel memberlakukan denda 10 ribu won bagi orang yang tidak mengenakan masker di tempat umum. (AP/Ahn Young-joon)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan memperingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum membeli masker. Pasalnya, banyak masker medis palsu beredar di pasaran.

Masker medis palsu banyak ditemui penjual online maupun offline. Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih masker.

Mengutip CNN Indonesia, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan(Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya menjelaskan setiap masker harus memiliki izin edar dari Kemenkes. Ini untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet, virus dan bakteri.

"Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%," tutur Arianti. Masker yang palsu dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2.

Mengutip laman Kementerian Kesehatan, ada dua jenis masker medis. Meliputi masker bedah dan masker respirator.

Masker bedah berbahan material berupa non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS) dan spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS). Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan, dengan penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete atau charge polypropylene.

Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian.

Selengkapnya klik di sini>>>


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kalem! Ini yang Harus Dilakukan Bila Tertular Covid Omicron

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular