
Umur 60 Tahun ke Atas & Tensi di Bawah 180/110 Bisa Divaksin

Jakarta,CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengatur persyaratan vaksinasi Covid019 bagi masyarakat kelompok usia di atas 60 tahun dan yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). Sebelumnya vaksinasi hanya diperuntukan untuk kelompok usia 18-59 tahun.
Ketentuan izin kelompok tersebut setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaannya dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor : HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid Dan Penyintas Covid-19 Serta Sasaran Tunda.
SE tersebut ditujukan bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," sebut SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (12/2/21).
Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni bagi kelompok Lansia Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun kea tas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
"Sementara bagi masyarakat yang memiliki komorbid dengan Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining," tulisnya lagi.
Kemudian bagi komorbid penderita diabetes tetap dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Sedangkan bagi penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
"Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan dan Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi," tulis SE tersebut dalam poin 2d.
Para Kepala Dinas Kesehatan juga harus melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda serta seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, vaksinasi akan didahulukan bagi mereka yang memiliki risiko tinggi. Jokowi mengatakan, vaksinasi terhadap tenaga kesehatan sudah dilakukan sejak 13 Januari lalu. Mulai minggu depan, prioritas pemerintah adalah melakukan vaksinasi terhadap tenaga layanan publik.
"Mungkin bisa yang dilakukan untuk yang interaksinya tinggi, mobilitasnya tinggi, harus didahulukan," kata Jokowi, Kamis (11/2/2021).
Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan berdasarkan klaster dan tidak perorangan. Kepala negara mencontohkan, seperti pedagang pasar, karyawan mal, hingga sektor jasa.
"Misalnya pasar, misalnya di sektor jasa yang padat interaksinya, yang interaksinya tinggi segera lakukan. Bukan orang per orang, karena kita ingin melakukan vaksinasi itu klaster, memagari, sehingga tercapai kekebalan komunal," katanya.
"Atau misalnya di kota ada mal. Para karyawan di mal langsung karena dia banyak sekali berhubungan dengan masyarakat sehingga sekali lagi perencanaan secara detail ini harus dimulai, harus dipetakan," katanya.
Jokowi meminta para kepala daerah agar betul-betul memetakan target vaksinasi. Di samping itu, Jokowi juga menekankan bahwa kelompok rentan dan lanjuta usia juga akan mendapatkan prioritas vaksinasi.
"Jangan lupa, kelompok rentan utamanya yang lanjut usia itu menjadi prioritas," katanya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Omicron Terus Nanjak, Herd Immunity Tercapai?