Cus Daftar, Influencer Dapat Jatah Vaksin Duluan

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 yakni Coronavac buatan Sinovac. Vaksinasi ini rencananya akan dimulai pada hari ini, Rabu (13/1/2021).
Dengan penerbitan ini, pemerintah pun mencari masyarakat yang bersedia untuk mengkampanyekan vaksin massal secara gratis ini. Termasuk influencer serta selebriti yang memiliki banyak penggemar.
Hal ini tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/4/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pemerintah juga akan menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk mengkampanyekan terkait keamanan dan kemanjuran vaksin Covid-19, termasuk info registrasi, lokasi, waktu serta mekanisme pemberian vaksin.
Di antaranya adalah influencer melalui media sosial, iklan layanan masyarakat serta televisi dan radio.
Selain itu, pemerintah akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga selebritis untuk melakukan kampanye ini. Ini dilakukan sebelum hari H hingga +60 hari vaksinasi dimulai.
"Kegiatan launching tokoh politik nasional dengan melibatkan lintas sektor (kolaborasi dengan semua pihak, termasuk influencer, "duta vaksin", dll)," tulis aturan tersebut.
Adapun pelaksanaan vaksinasi dilakukan dalam 4 tahapan. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 yang menjadi sasaran adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 sasarannya adalah petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polisi, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya, kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 sasarannya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 sasaran vaksinasinya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Sementara itu, untuk tempat pelaksanaan vaksinasinya dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1.Puskesmas, puskesmas pembantu;
2.Klinik;
3.Rumah sakit; dan/atau
4.Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gawat, Tolak Vaksinasi Corona? Siap-siap Dipecat Bos!
