
Adu Jago Kapal Tempur, Turki Pamer Kapal Perang Tanpa Awak

Jakarta, CNBC Indonesia - Turki dilaporkan telah merilis prototype kapal perang baru tanpa awak pada hari Selasa (15/12/2020). Kapal itu dirancang oleh dua perusahaan yaitu Ares Shipyard dan Meteksan Defense.
Dikutip dari Anadolu Agency, kapal yang dinamai SIDA ini merupakan yang pertama dalam seri kapal tak berawak ULAQ Ares dan Meteksan. Kapal canggih ini menawarkan daya jelajah 400 kilometer (249 mil), kecepatan maksimum 65 km (40 mil) per jam, komunikasi terenkripsi asli, serta kemampuan penglihatan siang dan malam.
Menurut CEO Ares Shipyard, Utku Alanc, kapal itu rencananya dirancang untuk dikerahkan di Laut Aegea dan Mediterania. Sementara itu Wakil Presiden Meteksan Defense Erdal Torun mengatakan pihaknya juga menampilkan sistem komando dan kontrol yang memungkinkan semua gerakannya dikendalikan dan dikelola dari jarak jauh.
"SIDA diproduksi agar tahan terhadap peperangan elektronik. Platform ini juga akan dilengkapi dengan sistem anti-GPS jamming," tambahnya.
Turki akhir-akhir ini sedang mengembangkan teknologi tempur maritimnya. Ini dilakukan setelah beberapa kali terlibat konfrontasi dengan negara kepulauan tetangganya, Yunani, atas pulau Siprus.
Sebelumnya sejumlah negara memang memperbaruhi kapal tempur yang dimiliki. Taiwan misalnya membangun enam kapal korvet rudal super canggih yang disebut 'kapal induk pembunuh'.
Awalnya otoritas pulau itu hanya akan menyiapkan tiga korvet pada tahun 2025. Mengutip AFP, ancaman yang meningkat dari musuh menjadi alasan.
"Kami memiliki tekad dan kemampuan untuk menyelesaikan tugas membangun kapal kami sendiri, membiarkan dunia melihat energi penelitian dan pengembangan pertahanan kami," kata Presiden Taiwan Tsai Ing Wen, melansir Reuters, Kamis (17/12/2020).
"Di masa depan, kami juga dapat menjadi sumber pasokan peralatan dan komponen terkait di negara demokrasi Barat, yang mendorong peningkatan industri pertahanan."
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terjerat Skandal Seks, Harun Yahya Dihukum 1000 Tahun Penjara