
Tiba-tiba Kemenkumham Hapus Merek Geprek Bensu, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah perebutan sengit, sengketa perebutan merek Geprek Bensu akhirnya usai. Dalam persidangan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa pihak Benny Sujono adalah pemenang atau pemilik sah merek Geprek Bensu.
Kendati demikian, pada saat yang sama juga pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghapus merek Geprek Bensu dari daftar nama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan begitu, pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.
Dikutip Detik.com, Eddie Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual atas keputusan tersebut. Saat ini dirinya masih menunggu pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait keputusan penghapusan merek tersebut.
"Saya nunggu 2-3 hari ini. Saya menunggu reaksi ubah atau nggak. Kan saya lapor ke Menteri dan irjennya. Kalau tidak ada tindakan, minggu depan saya tempuh jalur hukum. Pak dirjennya saya gugat, saya laporkan dia melawan hukum," kata Eddie.
Dia menilai penerbitan surat keputusan untuk menghapus merek I Am Geprek Bensu merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab, keputusan tersebut tidak berlandaskan atas putusan MA.
Dia menjelaskan penghapusan sebuah merek dari daftar nama merek harus dikaji terlebih dahulu. Eddie menjelaskan sebuah merek bisa dihapus jika terbukti melanggar ideologi, undang-undang, susila, bahkan agama.
"Jadi yang namanya Dirjen HKI semena-mena, sesuka hati dia menghapus merek saya dari daftar merek Indonesia," ujarnya.
Eddie mengklaim masalah penghapusan nama ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI.
"Kenapa saya lapor ke Presiden, supaya Presiden tahu bahwa eselon kita melanggar hukum," papar dia.
Menanggapi itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan penghapusan merek Geprek Bensu dari daftar nama resmi berlandasan hukum yang jelas.
Dia bilang, penghapusan tersebut berlandaskan putusan MA dan Komisi Banding.
"Kalau MA itu kan mengalahkan Ruben Onsu, Komisi Banding menghapus punya Benny Sujono. Kalau nggak salah tidak menghapus semuanya kok, merek yang lain masih ada, kecuali restoran doang," kata Freddy.
Dia pun siap menghadapi gugatan hukum yang akan ditempuh pihak Benny Sujono. Bahkan dirinya siap menjalankan putusan jika dalam persidangan ke depan pihak Benny Sujono diputuskan menang.
"Iya nggak apa-apa, di PTUN-kan saja, nanti kalau seandainya menang, ya sudah, kita daftarkan lagi. Saya tidak ngotot begini-begini," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait putusan MA ini. detikcom pun sudah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu tapi belum memberikan jawaban apa-apa. Manajer pribadi Ruben Onsu, Ojan, juga belum merespons pertanyaan CNBCÂ Indonesia.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Babak Baru Sengketa Merek "Geprek Bensu", Siapa yang Menang?