Foto: Momen Presiden Joko Widodo bersepeda di kawasan Kebun Raya Bogor, beberapa waktu lalu (Muchlis Jr/BPMI Setpres)
Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivitas bersepeda akhirnya secara resmi diatur oleh pemerintah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Regulasi itu terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020.
Kendati begitu, sosialisasi mengenai aturan ini baru dilakukan mulai Jumat (18/9/2020). Dalam sosialisasi ini, Budi mengajak sejumlah influencer bersepeda mengelilingi komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan kampanye 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di Stasiun MRT Istora, hingga menjajal kereta MRT. Rangkaian acara ini melibatkan dua influencer, yaitu Deddy Corbuzier dan Ryan D'Masiv.
"Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat pada masa pandemi Covid-19, olah raga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita. Untuk itu kita lakukan Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan agar masyarakat tau bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman," kata Budi Karya di sela acara.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan lebih rinci mengenai aturan bagi pesepeda ini. Dalam regulasi ini diatur mengenai persyaratan teknis sepeda.
"Ada 2 kategori pesepeda, untuk kepentingan umum dan olahraga. Untuk kepentingan umum, arahnya sepeda itu untuk kepentingan sehari-hari untuk masyarakat. Kita juga sangat berharap ke pengelola gedung dengan telah terbitnya PM ini ada tempat parkir untuk sepeda," ujar Budi Setiyadi.
Adapun sepeda untuk kepentingan olahraga, ada syarat teknis yang wajib dipatuhi, yakni penggunaan helm dan alas kaki. Ini berbeda dengan penggunaan sepeda bagi kepentingan sehari-hari yang tidak wajib pakai helm.
Selain itu, Budi Setiyadi mengatakan bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi Setiyadi.
Berikut adalah perincian aturan tersebut:
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda
Foto: Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Sepeda