
Kemenhub: Tempat Parkir Sepeda Jangan Ditempatkan di Basement

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri No PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi diberlakukan. Ini untuk mewujudkan tata tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan peraturan ini tidak hanya di Jakarta, tetapi juga berlaku di daerah. Ia pun memastikan peraturan dibuat secara bersama-bersama baik pemerintah, kepolisian, masyarakat, komunitas sepeda, pemerhati dan pakar transportasi.
Budi menyampaikan dalam PM 59/2020 juga membahas fasilitas parkir untuk pesepeda. Pemerintah akan segera meminta pengelola fasilitas umum menyediakan lahan khusus parkir bagi pesepeda.
"Pemerintah berharap pada pengelola gedung baik kantor pemerintah maupun swasta, sekolah, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Sehingga ini akan membuat perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda," kata Budi dalam media briefing, Rabu (23/9/2020).
Disebutkan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Syarat lain adalah terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Sementara itu, untuk lahan parkir sepeda di mal, Budi mengimbau agar tidak ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau seperti basement.
Adapun fasilitas tersebut disediakan supaya masyarakat mudah bergerak dari satu titik ke titik lainnya menggunakan kendaraan nol-energi serta untuk mendukung perbaikan polusi udara yang tidak baik.
"Ini juga untuk mendukung polusi udara yang tidak baik, tidak bising dan macet," ujar Budi.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-ramai Warga +62 Beli Sepeda, Fenomena Sesaat?