'Pesepeda Mulai Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain'

Lifestyle - Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
23 September 2020 18:05
Infografis: Aturan Gowes Udah Rilis Nih, Cek Ketentuan Lengkapnya! Foto: Infografis/Aturan Gowes Udah Rilis Nih, Cek Ketentuan Lengkapnya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi mengatur aktivitas bersepeda. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan pun membawa beberapa aspek utama yang harus dipatuhi.


"Kami membuat aturan ini untuk menjamin keselamatan pesepeda dan semua pengendara. Kita lihat beberapa pesepeda mulai tidak ditolerir karena masuk tol dan bahayakan dirinya dan orang lain," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam media briefing, Rabu (23/9/2020).

Dia menyebut, dalam pengaturan penggunaan sepeda dalam permenhub tersebut mengacu pada tiga aspek komponen guna menjamin keselamatan pesepeda, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung.

Salah satunya persyaratannya yakni sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Selain itu ada pula jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.



Sementara itu, untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas. Baik itu dalam keadaan gelap, hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

"Tidak lupa, gunakan juga alas kaki atau sepatu. Perhatikan juga kecepatan rata-rata pesepeda yang umumnya 12 km/ jam," ujar Budi.

"Pesepada harus berkendara di jalur yang telah disediakan serta tidak beriringan dalam mengendarai sepeda lebih dari 2 pengendara," lanjutnya.

Kendati demikian, menurut Budi, masih banyak masyarakat yang belum membaca aturan ini secara utuh. Ia menegaskan aturan terkait sepeda ini merupakan produk bersama dengan para pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisian, masyarakat, komunitas sepeda, pemerhati dan pakar transportasi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Imbas Corona, Dunia Krisis Pasokan Sepeda


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading