
Heboh Pesepeda 'Gowes' di Tol Jagorawi, Ini Reaksi Jasa Marga

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Marga Tbk mengonfirmasi peristiwa masuknya rombongan pesepeda ke dalam Jalan Tol Jagorawi tepatnya di Km 46+500 (Polingga), Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut pihak kepolisian.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Oemi dalam rilis Jasa Marga yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (13/9/2020).
Oemi juga menyampaikan Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut.
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," ujar Oemi.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata Oemi.
Jika kendaraan roda dua, termasuk sepeda masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngebut di Tol Lewat 120 Kpj, Anda akan Kena e-Tilang