Turis Asing Wisata ke RI Diusulkan Wajib Karantina 2 Pekan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 June 2020 18:44
A woman wears a face mask to help stop the spread of the coronavirus as she bicycles down an empty road in Bali, Indonesia, Tuesday, April 14, 2020. Forced apart by the coronavirus pandemic, Southeast Asian leaders linked up by video Tuesday to plot a strategy to overcome a crisis that has threatened their economies and bound millions of people in their homes under lockdowns. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Foto: Bali (AP/Firdia Lisnawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, bahwa di new normal di tengah pandemi virus corona atau covid-19, sektor pariwisata termasuk salah satu sektor yang akan paling lama akan pulih.

Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan bahwa di era new normal, protokoler kesehatan di sektor pariwisata akan berjalan sedikit lebih rumit, terutama bagi turis asing atau turis mancanegara.

Menurut Raden, cara paling aman menghindari penularan virus, turis asing harus dilakukan karantina dua minggu atau kurang lebih 14 hari. Sebagai masa inkubasi virus corona.

"Memang sekarang yang berlaku umum di berbagai negara sekarang seperti itu, turis asing harus dikarantina dua minggu. Kalau turis yang masuk ke sini, sepertinya akan berlaku seperti ini," jelas Raden melalui video conference, Selasa (9/6/2020).



Oleh karena itu, dalam penilaiannya melakukan new normal, menurut Raden pariwisata salah satu sektor yang memang berisiko besar untuk dijalankan di era new normal.

"Memang menurut saya pariwisata terlambat [pulih] karena ada persyaratan karantina dan swab test ini demikian berat. Sebelum berpergian swab test dan saat berpergian ada karantina lagi. Ini kemudian, akan memungkinkan orang untuk meunda berpergian lebih jaug," ujarnya.

Raden menilai, bahwa untuk menggerakan sektor pariwisata di masa new normal, maka bisa dengan mengandalkan turis di dalam negeri atau domestik.

Pasalnya, untuk mengharapkan pariwisata bisa mendatangkan turis mancanegara, kemungkinan baru akan terjadi saat vaksin memang benar-benar ditemukan. Di mana dari banyak ilmuwan mengatakn bahwa di tahun 2022, vaksin baru akan bisa di distribusikan ke masyarakat di dunia.

"Turis lokal akan bisa lebih mudah [menggerakan pariwisata]. Jadi mungkin turis lokal dulu yang akan menggantikan turis asing. Kalau turis lokal bisa mengisi sampai 70% dari kapasitas akan lebih baik. Pariwisata untuk turis asing mungkin bisa dilonggarkan pada 2022," jelas Raden.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kemenko Perekonomian, Raden Edi Prio Pambudi mengatakan setiap wilayah Indonesia, yang ingin melakukan suatu kegiatan atau akan memulai aktivitas kehidupan normal baru, harus tetap berpedoman dengan Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika kemudian suatu wilayah dan sektor sudah siap secara syarat dan ketentuan yang berlaku dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, langkah selanjutnya pemerintah bersama otoritas terkait akan melakukan pengkajian dan penilaian kelayakan.

"Siapa saja yang menyatakan kesiapannya akan dikaji, dinilai, dan diputuskan sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2018," ujar Edi.

 

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article So Sad, Nasib 30 Ribu Pekerja Pariwisata Jateng-DIY Terancam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular