
Wacana Mal Buka, Kepala LBM Eijkman Ingatkan Protokol Ketat
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 May 2020 16:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman mengatakan rencana pembukaan kegiatan bisnis seperti mal-mal di Jakarta, bisa memicu hadirnya cluster baru.
"Kalau masyarakat jadi eforia dan semuanya dilakukan tanpa ada kendali, bisa saja terjadi cluster baru. Karena sudah dilarang saja, orang masih suka berkerumun," jelas Kepala LBM Eijkman, Amin Soebandrio kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/5/2020).
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menggaungkan untuk memulai era new normal di tengah pandemi covid-19 saat ini. Salah satunya dengan mulai melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Beberapa mal juga sudah mengumumkan akan mulai membuka bisnis mereka di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
Oleh karena itu, Amin menekankan, agar masyarakat bisa patuh dalam menerapkan protokoler kesehatan di tengah pandemi covid-19 saat ini. Jangan sampai dengan dibukanya mall-mall pada 5 Juni dan 8 Juni 2020 mendatang, justru membuat masyarakat bereforia dan membuat kerumunan di mall.
"Kalau masyarakatnya sudah siap, artinya mereka bisa ke mall. Tapi, dalam konteks PSBB. Artinya mereka tetap menjaga dan melaksanakan perlindungan terhadap dirinya sendiri. Seperti memakai masker, sering cuci tangan, hindari kerumuman, dan sebagainya," jelas Amin.
Artinya, dibukanya kembali pusat perbelanjaan di mall jangan diartikan dengan hanya pembukaan mall. Tapi, pengelola mall harus mengumumkan apa saja syarat dan kriteria orang boleh berkunjung ke mall. Dan bagaimana mall juga harus patuh agar pengunjung tidak berdesak-desakan.
Misalnya saja, lanjut Amin toko yang dibuka harus bisa mengatur jumlah pengunjungnya dan tidak boleh berdesak-desakan. Kemudian untuk restoran siap saji atau food court harus diatur komposisi pengisian meja makannya.
"Satu meja hanya boleh untuk dua orang dan kapasitas food court maksimum hanya boleh 50% untuk menghindari kontak. Jadi, physicall distancing harus dijaga. Kita harus mulai membacanya dengan syarat yang lengkap. Jangan mall dibuka seperti hari-hari sebelumnya sebelum ada wabah covid-19," tutur Amin.
Soal pembukaan rencana mal sendiri masih tarik ulur sampai saat ini. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat sebelumnya sempat memberikan pernyataan bahwa mal di Jakarta beroperasi pada 5 Juni 2020. Pernyataan Ellen berdasarkan masa PSBB di DKI Jakarta pada 4 Juni 2020.
"Tanggal 5 Juni kita buka. Kalau sampai dengan 4 Juni. Artinya mal boleh buka tanggal 5 Juni," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia.
Tapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan belum ada keputusan soal aturan mengenai berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sehingga belum ada keputusan soal beroperasinya kembali mal di DKI Jakarta.
(gus) Next Article Mal Buka Mulai 5 Juni, Pengunjung Cuma Boleh Isi Separuh!
"Kalau masyarakat jadi eforia dan semuanya dilakukan tanpa ada kendali, bisa saja terjadi cluster baru. Karena sudah dilarang saja, orang masih suka berkerumun," jelas Kepala LBM Eijkman, Amin Soebandrio kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/5/2020).
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menggaungkan untuk memulai era new normal di tengah pandemi covid-19 saat ini. Salah satunya dengan mulai melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Oleh karena itu, Amin menekankan, agar masyarakat bisa patuh dalam menerapkan protokoler kesehatan di tengah pandemi covid-19 saat ini. Jangan sampai dengan dibukanya mall-mall pada 5 Juni dan 8 Juni 2020 mendatang, justru membuat masyarakat bereforia dan membuat kerumunan di mall.
"Kalau masyarakatnya sudah siap, artinya mereka bisa ke mall. Tapi, dalam konteks PSBB. Artinya mereka tetap menjaga dan melaksanakan perlindungan terhadap dirinya sendiri. Seperti memakai masker, sering cuci tangan, hindari kerumuman, dan sebagainya," jelas Amin.
Artinya, dibukanya kembali pusat perbelanjaan di mall jangan diartikan dengan hanya pembukaan mall. Tapi, pengelola mall harus mengumumkan apa saja syarat dan kriteria orang boleh berkunjung ke mall. Dan bagaimana mall juga harus patuh agar pengunjung tidak berdesak-desakan.
Misalnya saja, lanjut Amin toko yang dibuka harus bisa mengatur jumlah pengunjungnya dan tidak boleh berdesak-desakan. Kemudian untuk restoran siap saji atau food court harus diatur komposisi pengisian meja makannya.
"Satu meja hanya boleh untuk dua orang dan kapasitas food court maksimum hanya boleh 50% untuk menghindari kontak. Jadi, physicall distancing harus dijaga. Kita harus mulai membacanya dengan syarat yang lengkap. Jangan mall dibuka seperti hari-hari sebelumnya sebelum ada wabah covid-19," tutur Amin.
Soal pembukaan rencana mal sendiri masih tarik ulur sampai saat ini. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat sebelumnya sempat memberikan pernyataan bahwa mal di Jakarta beroperasi pada 5 Juni 2020. Pernyataan Ellen berdasarkan masa PSBB di DKI Jakarta pada 4 Juni 2020.
"Tanggal 5 Juni kita buka. Kalau sampai dengan 4 Juni. Artinya mal boleh buka tanggal 5 Juni," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia.
Tapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan belum ada keputusan soal aturan mengenai berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sehingga belum ada keputusan soal beroperasinya kembali mal di DKI Jakarta.
(gus) Next Article Mal Buka Mulai 5 Juni, Pengunjung Cuma Boleh Isi Separuh!
Most Popular