Ikuti Seruan Anies, 517 Ribu Orang Jakarta Work From Home!

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
23 March 2020 16:29
Ribuan perusahaan ikuti seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tercatat 517 ribu orang bekerja dari rumah per hari ini
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa setidaknya ada 517.743 tenaga kerja di ibu kota yang sudah melakukan sistem kerja dari rumah (work from home) pada hari ini, Senin (23/3).

Ini merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona. Berdasarkan data resmi Disnakertrans DKI Jakarta, jumlah tersebut berasal dari pekerja di 1.512 perusahaan.

"Hingga hari ini (23/3) sudah ada 1.512 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 517.743 orang, yang telah melakukan langkah pencegahan COVID-19 sekaligus mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Terima kasih teman-teman sekalian!," tulis akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

[Gambas:Instagram]


Data yang diunggah Disnakertrans DKI Jakarta, perusahaan yang menerapkan sistem kerja dari rumah meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Kemudian, berasal dari berbagai sektor, mulai dari telekomunikasi, manufaktur, konstruksi hingga pertambangan. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan status tanggap darurat virus corona selama 14 hari sejak Jumat (20/3) lalu. Masa darurat ini bisa diperpanjang bila diperlukan. 

"Langkah-langkah yang tertuang pada SE Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2020 diharapkan bisa dilakukan secara serius. Mari bersolidaritas, ikut ambil bagian menekan penularan COVID-19," tambahnya.

Ada lima poin yang disebutkan dalam seruan, pertama menghentikan kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional, dan melalukan kegiatan berusaha dari rumah.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak bisa melakukan hal ini, harus meminimalisir sampai batas minimal. Di mana batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan, serta fasilitas operasional.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya dimintai untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal," ungkapnya.

Ketiga memperhatikan surat edaran Menaker No. M/3/HK/04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Keempat, seruan ini berlaku selama 14 hari. Dan terakhir informasi-informasi mengenai penyebaran dan panduan penanggulagan bisa diakses langsung melalui situs yang telah tersedia.



[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Khawatir, Ini Curhat Pekerja yang Belum Bisa "Work From Home"

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular