
Khawatir, Ini Curhat Pekerja yang Belum Bisa "Work From Home"
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
23 March 2020 15:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Status tanggap darurat virus corona di DKI Jakarta telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Ini terkait bertambahnya pasien Covid-19 di Jakarta.
Anies juga mengimbau pelaku usaha menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan mendorong karyawan bekerja di rumah. Hal itu tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
Kendati demikian, tak sedikit perusahaan yang tidak mematuhi arahan pemerintah. Bahkan mereka mewajibkan karyawan mereka tetap ke kantor untuk bekerja.
Yulia seorang pegawai di sebuah bank swasta mengaku tetap harus bekerja hingga saat ini. Sebagai marketing meski tak harus bertemu nasabah namun dia tetap harus datang ke kantor.
"Iya belum ada himbuan kalau kami diliburkan. Ini masih tetap harus ke kantor dan masuk seperti biasa," ujar Yulia kepada CNBC Indonesia, Senin (23/3/2020).
Sejatinya, Yulia mengaku agak khawatir untuk keluar rumah, namun dia tetap ingin menjalankan tanggung jawabnya.
Tidak hanya Yulia, Ara juga mengaku harus tetap menjalankan pekerjaannya ditengah wabah COVID-19. Meski harus ke kantor, Purchasing di industri Food & Beverages ini bisa pulang lebih awal.
"Yang biasanya masuk jam 8:30 - 17:30 sekarang semenjak virus corona, pulangnya dipercepat jam 14.00 sudah pulang," kata Ara.
Keluhan lainnya yang datang dan tetap harus dijalankan adalah dari Dwi yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Meski pemerintah telah memberitahukan bahwa PNS bisa bekerja dari rumah namun sebagai pelayanan jasa di Kantor Urusan Agama, dia harus tetap masuk.
"Ya saya bagian pelayanan jadi mau enggak mau harus tetap masuk tapi tetap harus hati-hati ketemu tamu," papar dia.
(gus) Next Article Update: 679 Ribu Pegawai di Jakarta Kini Work From Home
Anies juga mengimbau pelaku usaha menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan mendorong karyawan bekerja di rumah. Hal itu tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
Kendati demikian, tak sedikit perusahaan yang tidak mematuhi arahan pemerintah. Bahkan mereka mewajibkan karyawan mereka tetap ke kantor untuk bekerja.
"Iya belum ada himbuan kalau kami diliburkan. Ini masih tetap harus ke kantor dan masuk seperti biasa," ujar Yulia kepada CNBC Indonesia, Senin (23/3/2020).
Sejatinya, Yulia mengaku agak khawatir untuk keluar rumah, namun dia tetap ingin menjalankan tanggung jawabnya.
Tidak hanya Yulia, Ara juga mengaku harus tetap menjalankan pekerjaannya ditengah wabah COVID-19. Meski harus ke kantor, Purchasing di industri Food & Beverages ini bisa pulang lebih awal.
"Yang biasanya masuk jam 8:30 - 17:30 sekarang semenjak virus corona, pulangnya dipercepat jam 14.00 sudah pulang," kata Ara.
Keluhan lainnya yang datang dan tetap harus dijalankan adalah dari Dwi yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Meski pemerintah telah memberitahukan bahwa PNS bisa bekerja dari rumah namun sebagai pelayanan jasa di Kantor Urusan Agama, dia harus tetap masuk.
"Ya saya bagian pelayanan jadi mau enggak mau harus tetap masuk tapi tetap harus hati-hati ketemu tamu," papar dia.
(gus) Next Article Update: 679 Ribu Pegawai di Jakarta Kini Work From Home
Most Popular