Anies: Pasien Meninggal 59% Orang Tua, Jangan Peluk & Cium

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
23 March 2020 14:58
Gubernur Anies mengingatkan, jika masih sayang orang tua untuk sementara waktu hindari cium tangan dan memeluk mereka terlebih dulu
Foto: Anies Baswedan.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasien positf virus corona (Covid-19) jumlahnya terus meningkat, terutama di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan berdasar data, orang tua lebih rentan terpapar Covid-19 dan berisiko.

Ia menghimbau agar orang tua mengurangi kontak langsung dengan orang-orang yang masih berusia muda. Berdasarkan data yang miliki, menurut Anies sebanyak 59% dari korban yang meninggal usianya di atas 60 tahun.

"Jadi lindungi orang tua kita dengan cara tidak ada kontak langsung secara fisik karena orang tua paling rentan. Artinya ini (orang tua) kelompok paling rentan. Saya meminta semua keluarga untuk melindungi orang tua.," ungkap Anies kepada wartawan di Balaikota, Senin, (23/02/2020).

Anies meminta agar tidak melakukan jabat tangan dan memeluk dengan orang tua terlebih dahulu. Dirinya menegaskan ini hanya untuk sementara waktu saja, sampai masalah Covid-19 selesai tertangani.



"Dengan cara saat ini jangan salaman dengan orang tua dulu, jangan jabat tangan, jangan memeluk orang tua. Kalau kita mencintai orang tua kita wujudkan rasa cinta itu dengan tidak memeluk, dengan tidak menyalami secara fisik," imbuh Anies.

Sebelumnya Anies juga menghimbau kepada perusahaan di DKI Jakarta agar kegiatan perkantoran diminimalisir. Himbauan ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.

Ada lima poin yang disebutkan dalam seruan, pertama menghentikan kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional, dan melalukan kegiatan berusaha dari rumah.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak bisa melakukan hal ini, harus meminimalisir sampai batas minimal. Di mana batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan, serta fasilitas operasional.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya dimintai untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal," ungkapnya.

Ketiga memperhatikan surat edaran Menaker No. M/3/HK/04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Keempat, seruan ini berlaku selama 14 hari. Dan terakhir informasi-informasi mengenai penyebaran dan panduan penanggulagan bisa diakses langsung melalui situs yang telah tersedia.

[Gambas:Video CNBC]




(gus/gus) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular