Apakah Penerima 'Sedekah' Affiliator Juga Bisa Dimiskinkan?

Lalu Rahardian, CNBC Indonesia
14 March 2022 14:00
Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Terancam Disita
Foto: Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Terancam Disita

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan terus melacak aliran dana yang diduga berkaitan dengan kegiatan investasi ilegal di Indonesia. Ke depannya, PPATK akan menelusuri aliran dana para pelaku kejahatan ini ke dalam dan luar negeri.

Lantas, bagaimana penerima 'sedekah' dari para affiliator yang kerap memamerkan bagi-bagi uang ke orang lain selain keluarga seperti yang kerap ditayangkan dalam konten-kontennya?

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menyebut penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat aliran dana hasil kejahatan investasi ilegal bisa dilakukan ke semua penerima uang.

"Setelah uang masuk, uang ini uang hasil kejahatan, ke manapun namanya pencucian uang baik yang mengalirkan dan menerima. Yang mengalirkan, membeli mobil, rumah, bahkan dipindahkan ke rekening dia sendiri itu adalah pencucian uang aktif dan pasif," kata Yenti.

Menurutnya, penerima uang yang masuk kategori pencucian uang pasif adalah orang yang menerima aliran dana tanpa mengetahui motif di balik itu. Yenti berkata, penerima sedekah atau uang yang dengan nilai kecil bisa jadi tidak akan memenuhi mens rea pencucian uang.

"Orang-orang itu nggak bisa untuk menduga karena mereka kan mengira ini benar-benar crazy rich kemudian ibadah dan bersedekah. Ini mereka tak memenuhi mens rea," katanya.

PPATK sudah menghentikan dan memblokir transaksi di 150 rekening yang total transaksinya terpantau sebesar Rp8,3 triliun.

"Kami serius bantu pihak kepolisian dan tak berhenti di 2-3 orang yang sudah ditangkap. Terus kami ikuti 121 rekening yang sekarang sedang kami lihat ini. Betul yang disampaikan bahwa sebenarnya simpel saja konsepsi konstruksi hukum TPPU sudah jelas, makanya di unsur pasal 345 ada kepatutan menduga. Prinsipnya siapapun yang menerima hasil tindak pidana itu bisa masuk pasal pencucian uang," kata Ivan kepada CNBC Indonesia, Senin (14/3/2022).

Saat ini PPATK sudah melacak adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan kegiatan investasi ilegal ke berbagai negara seperti Mauritius, Singapura, Cina, Australia, AS, Kepulauan Karibia, dan British Virginia Islands. PPATK sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri transaksi-transaksi tersebut.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Blokir 121 Rekening Terkait Investasi Ilegal Rp 353 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular