PPATK Blokir 121 Rekening Terkait Investasi Ilegal Rp 353 M

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
10 March 2022 13:36
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Saat Konferensi Pers Terkait Isu Investasi Ilegal (Tangkapan Layar Youtube PPATK Indonesia)
Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Saat Konferensi Pers Terkait Isu Investasi Ilegal (Tangkapan Layar Youtube PPATK Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah transaksi dan rekening yang diblokir serta dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena terindikasi terkait dengan kegiatan investasi ilegal kembali bertambah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berkata, hingga saat ini lembaganya sudah menghentikan transaksi di 121 rekening. Nilai transaksi yang diblokir tersebut mencapai Rp 353 miliar.

"Itu sudah kita hentikan, lalu PPATK terima laporan sebanyak 375 transaksi yang isinya diduga terkait para pihak yang kita hentikan. Ada 375 laporan yang sudah PPATK terima dan jumlah transaksi yang terkait investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait itu Rp 8 triliun lebih. Jadi transaksi yang dipantau Rp 8,267 triliun," kata Ivan dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Ivan merinci, dari 121 rekening yang sudah diblokir, 64 di antaranya terindikasi terlibat dalam investasi ilegal bermodus suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes). Kemudian 13 rekening terlibat forex, 17 rekening terlibat evotrade, dan 27 rekening terkait pihak afiliator. Serta, ada juga yang terlibat viralblast. 

PPATK menyebut, rekening yang terlibat investasi ilegal berkedok sunmod alkes ada di 6 penyedia jasa keuangan. Kemudian rekening forex di 4 penyedia jasa keuangan (PJK), viralblast di 25 PJK, evotrade di 3 PJK, dan binary option di 17 PJK.

"Penyedia jasa keuangan itu mayoritasnya bank," ujarnya.

Selain memblokir dan menghentikan transaksi yang diduga terkait aktivitas investasi ilegal, PPATK juga melihat aktivitas pembelian barang-barang mewah yang dilakukan terduga pelaku tindak pidana itu.

Ivan berkata, para pihak yang memperdagangkan barang mewah ke terduga pelaku investasi ilegal harusnya wajib melapor ke lembaga itu.

Akan tetapi, saat ini PPATK belum menerima laporan dari satu pun pihak penyedia barang/jasa dimaksud. Karena itu, PPATK sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam upaya pencucian uang pelaku penipuan berkedok investasi ilegal.

"Terkait transaksi ke luar negeri, kami menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri, baik dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. Negara-negara yang dimaksud ada ke Singapura, Australia, AS, dan China," ujarnya.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Bukti Binomo Cs Adalah Kejahatan Internasional!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular