InvesTime

Anda Tipe Investor Konservatif? Ini Rekomendasi Investasinya

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
01 April 2021 17:50
Kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand di Bursa Efek Indonesia, Senin (18/2/2019). kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi investor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Munculnya kasus baru soal unit link membuat tidak sedikit masyarakat masih berpikiran konservatif soal investasi.

Unit link merupakan salah satu produk asuransi yang menggabungkan proteksi dan investasi. Namun produk ini acapkali membuat heboh. Belum lama ini muncul aksi protes nasabah unit link sebuah perusahaan asuransi di media sosial yang melaporkan telah kehilangan dananya.

Jika melihat lebih jauh, produk unit link merupakan produk asuransi yang juga punya manfaat investasi sehingga memiliki manfaat ganda. Sama seperti produk investasi lain, unit link juga memiliki kekurangan dan kelebihan.

Namun jangan sedih, Anda yang konservatif dan belum mau membeli unit link, tetap dapat mencoba investasi yang minim kerugian di instrumen lainnya.

Toufan Yamin, Investment Specialist PT Sucor Asset Management, merekomendasikan orang untuk mencoba mulai berinvestasi di reksa dana.

"Kalau tidak mau kena volatilitas pasar, tentunya reksa dana pasar uang ya," kata Toufan dalam program Investime CNBC Indonesia, Selasa (30/3/2021).

"Deposito rate-nya lagi tren turun terus kan. Meski reksa dana pasar uang terikat dengan deposito tapi ini masih naik terus, tergantung pengelolaannya seperti apa. Jadi reksa dana pasar uang masih cukup oke."

Sementara, kata Toufan, meski reksa dana indeks kini agak kurang terlalu bergairah, tetapi tetap direkomendasikan karena kinerjanya masih lebih baik dibandingkan reksa dana pendapatan tetap. Ini dipicu oleh obligasi yang banyak terjadi koreksi terkait kenaikan US Treasury.

"Jadi reksa dana indeks masih cukup menarik bagi teman-teman yang mungkin sedikit bingung mau pilih reksadana atau saham apa. Karena kita lihat sekarang saham lagi gak jelas nih,"tukasnya.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI).

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh MI.

"Dengan demikian, dana yang ada dalam reksa dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut," tulis keterangan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam penjelasan di situs resminya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Pilih Janji Manis Unit Link atau Cuan Investasi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular