
Deretan Masalah Klasik Unit Link, Simak Biar Gak Kejebak!
![[THUMB] Asuransi AIA](https://awsimages.detik.net.id/visual/2021/03/29/dalam-asuransi-aia_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Munculnya aksi protes nasabah unit link sebuah perusahaan asuransi di media sosial membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai produk asuransi berbalut investasi ini. Unit link merupakan salah satu produk asuransi yang menggabungkan proteksi dan investasi.
Toufan Yamin, Investment Specialist dari Sucor Asset Management, mengatakan masalah seperti ini acapkali dapat muncul akibat adanya beberapa faktor, seperti perbedaan pemahaman soal unit link, ekspektasi nasabah, serta mis-selling.
Mis-selling adalah praktek yang biasa dilakukan oleh agen dengan memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan detail produk yang sebenarnya.
"Saya ingin meluruskan pemahaman terhadap produk asuransi unit link ini. Jadi memang isu ini terangkat kembali, pembahasannya selalu sama. Memang ada ekspektasi nasabah yang mungkin terlalu tinggi dan juga aksi mis-selling dari beberapa oknum agen," kata Toufan dalam program Investime CNBC Indonesia, Selasa (30/3/2021).
Menurut Toufan, tujuan dari unit link merupakan sebuah skema produk yang mempermudah nasabah yang ingin investasi dengan unsur proteksi.
"Cuman memang yang perlu dicatat adalah apabila yang namanya produk asuransi unit link, selain ada unsur proteksinya, ada unsur investasinya," lanjutnya.
Namun, kata Toufan, unit link yang melekat soal investasi memiliki risiko dan return. Biasanya hal ini yang belum banyak dipahami oleh nasabah.
"Kebanyakan orang beli itu karena sudah diiming-imingi janji sudah pasti untung, sudah ada proteksinya dan sebagainya," tambahnya.
"Sometimes it's too good to be true karena kalau produk yang seperti itu tuh one-stop sekali. Sementara orang sampai lupa risikonya apa. Jadi balik lagi tergantung kebutuhan tiap orangnya."
Selain itu, alasan mengapa hasil unit link asuransi dan investasi tidak sebanyak atau bahkan di bawah investasi biasa, seperti reksa dana, karena adanya perbedaan biaya yang dibayarkan oleh nasabah.
"Dalam perihal unit link, di situ kan ada unsur proteksi. Uang yang kalian bayar, jadi kinerja investasinya, itu dipotong lagi uang premi, biaya komisi untuk agen penjual, kemudian biaya manajemen fee," paparnya.
"Nah, manajemen fee bisa saja double karena mereka punya fund di unit link tersebut. Fund itu bisa mereka belikan reksadana dan kena charge manajemen fee lagi, jadi unit link biayanya cenderung lebih banyak dibandingkan reksadana sendiri."
Sebelumnya ramai masalah di industri asuransi Tanah Air dan menjadi sebuah fenomena. Terakhir, ramai-ramai nasabah protes lewat media sosial Protes tersebut dilayangkan ke perusahaan asuransi besar, yakni AIA Financial dan Prudential.
Sebuah forum dibuat di Facebook dengan nama "Korban Penipuan Asuransi AIA" dan telah menjaring setidaknya 3.600 anggota. Sebagian mengalami hal serupa. Yang terbaru, tepatnya pada 13 Maret 2021, seorang bernama Maria Trihartati membuat sebuah pengumuman.
Manajemen Asuransi AIA sudah angkat bicara mengenai keluhan pemegang polis perusahaan yang tersebar di media, yang mengaku kehilangan sejumlah sejumlah dana di media sosial.
Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan Maria Trihartati adalah mantan nasabah AIA di Lampung dan keluhannya telah selesai diproses. Keputusan tersebut disampaikan kepadanya pada 7 September 2020.
"Saat ini kami tengah mempelajari data pada laman Facebook tersebut dan terus melakukan proses pengecekan untuk melakukan validasi nama-nama yang ada di forum ini dan memastikan siapa saja yang memang adalah nasabah terdaftar kami, serta sudah menyampaikan keluhannya melalui saluran komunikasi resmi AIA yaitu Customer Care Line," ujarnya.
Adapun Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali mengatakan bahwa mantan nasabah yang menyampaikan keluhan dalam hal ini sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Prudential secara lisan dan tertulis mengenai manfaat polis, dan yang bersangkutan juga telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia dalam menyampaikan keluhannya.
"Namun demikian, mantan nasabah tersebut menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat Polis," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh AIA, Nasabah Ramai Lagi Bahas Unit Link di Medsos
