OJK dan 6 Bulan Deadline DPR untuk Benahi AJB Bumiputera

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
24 May 2018 07:30
DPR beri waktu enam bulan lagi untuk OJK menyelesaikan masalah AJB Bumiputera.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah Wimboh Santoso masih terus diuji oleh permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Pertama kali permasalahan OJK ditangani oleh serius oleh OJK adalah pada tahun 2014. Kala itu pula belum ada aturan usaha asuransi bersama seperti saat ini. Payung hukum industri perasuransian baru saja dirilis, yakni UU No.40 Tahun 2014 yang kelak mengamanahkan terbentuknya peraturan OJK mengenai asuransi bersama.


Tetapi sekarang sudah empat tahun berlalu, permasalahan AJB Bumiputera masih tetap sama, yakni missmatch atau ketidaksesuaian antara aset dan klaim yang akan dibayar. Tercatat, sejak 1 Januari sampai 9 Mei 2018, klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 2,4 triliun dengan rincian Rp 1,49 triliun klaim terbayar dan Rp 1,03 klaim belum terbayarkan. Sementara penerimaan premi di saat yang sama baru mencapai Rp 1,2 triliun.

Pada 2016 pun, OJK sempat menunjuk pengelola statuter untuk menyelesaikan masalah "klasik" tersebut dan berujung pada "run off" AJB Bumiputera dan kisruh dengan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) yang tidak berakhir mulus.

Akibat kerjasama yang berakhir dengan GREN, AJB Bumiputera harus mengembalikan dana sebesar Rp 436,79 miliar yang sebelumnya dilakukan untuk proses restrukturisasi. Sebaliknya, AJB Bumiputera mendapatkan kembali 198 sertifikat tanah, kantor dan gedung serta sertifikat asli Wisma Bumiputera.


Kemudian, Wimboh masuk dan menghentikan aksi "run off" dan kerjasama dengan GREN. Akhirnya, AJB Bumiputera kembali beroperasi, namun apakah semua akan kembali berjalan normal dan AJB Bumiputera bisa mengelola manajemennya dan menyelesaikan tudingan adanya "fraud" di dalam entitas tersebut?

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, setidaknya butuh enam bulan bagi OJK untuk bisa menyelesaikan kisruh yang ada di AJB Bumiputera. Dalam tempo waktu tersebut, OJK harus membentuk manajemen baru di AJB Bumiputera.

"Kami kasih waktu enam bulan lagi, sudah harus berjalan," ujar dia di Kawasan DPR, Rabu (23/5/2018).

Manajemen baru nanti, menurut Mekeng haruslah yang handal dan mengerti tentang asuransi. "Kalau statuter tidak mengerti asuransi sama saja bohong," kata dia.

Mekeng mengungkapkan, manajemen juga harus bisa menelusuri permasalahan di AJB Bumiputera apabila memang ada potensi kecurangan.

"Manajemen harus tahu sistem kenapa sampai bolong dan prosesnya supaya pemegang polis yakin uangnya dikelola dengan benar," kata dia.

Dengan pemberian waktu ini, DPR seperti menunda masuknya Badan Pemeriksa Keuangan dalam proses audit AJB Bumiputera.

"Sudahlah mereka bilang mengelola dengan manajemen baru, daripada masyarakat resah. Tapi mestinya harus ke situ (BPK)," kata dia.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya memang akan menginvestigasi apabila ada potensi misconduct di AJB Bumiputera. "Kami mohon waktu untuk lakukan langkah berikutnya," terang dia.

Wimboh juga menegaskan, pihaknya akan lebih transparan dalam melakukan penguatan di AJB Bumiputera. Selain itu, pengelolaan aset juga akan dilakukan secara optimal.


Terkait pembentukan manajemen baru, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, AJB Bumiputera membutuhkan direksi yang memiliki latar belakang asuransi. Penunjukkan direksi ini juga akan dilakukan melalui kerjasama dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA).
(dru/prm) Next Article OJK Selidiki Potensi Fraud di AJB Bumiputera

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular