OJK Ingin Aturan Soal AJB Bumiputera Diperkuat PP

gita rossiana, CNBC Indonesia
15 March 2018 11:38
OJK berharap AJB Bumiputera bisa beroperasi lebih prudent dan menambah kepercayaan masyarakat.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan aturan mengenai asuransi bersama yang ditujukan khusus untuk satu-satunya asuransi bersama yang ada, AJB Bumiputera 1912. Melalui aturan ini, OJK berharap AJB Bumiputera bisa beroperasi lebih prudent dan menambah kepercayaan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2014, pengaturan mengenai asuransi mutual tidak hanya dalam bentuk Peraturan OJK, namun juga peraturan pemerintah (PP).

"Masih diharapkan ada peraturan pemerintah, ini yang (masih) kita kerjasama dan diskusi," ujar dia dalam acara Seminar Asuransi Digital di Hotel Crowne, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Setelah ada peraturan OJK dan peraturan pemerintah, Riswinandi mengharapkan AJB Bumiputera bisa beroperasi lebih baik dan prudent. Dengan adanya aturan ini pula, OJK memiliki batasan yang jelas mengenai ukuran kesehatan dan hal lainnya yang ada di AJB Bumiputera.

"Supaya masyarakat percaya (AJB Bumiputera) sebagai salah satu asuransi tertua, yang dimana-mana berkembang, (dengan) regulasi ini harusnya (masyarakat) lebih yakin," terang dia.


Kemudian mengenai detail-detail aturan dalam peraturan OJK tersebut, Riswinandi tidak banyak berkomentar. "Ini jalan dulu dengan peraturan," terang dia.

Termasuk juga soal eksistensi pengelola statuter. "Nanti kita lihat, banyak hal yang belum perlu dibahas," tambah dia.
(dru) Next Article OJK dan 6 Bulan Deadline DPR untuk Benahi AJB Bumiputera

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular