Restrukturisasi AJB Bumiputera Harus Libatkan Pemegang Polis

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
14 March 2018 14:32
Restrukturisasi bisa secara internal tanpa mengundang investor.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Penanganan permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bisa diselesaikan secara internal. Artinya, restrukturisasi di perusahaan asuransi bersama tersebut bisa dilakukan tanpa mengundang investor.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, penyelesaian restrukturisasi secara internal tersebut bisa dilakukan dengan melibatkan agen asuransi, karena memerlukan keterlibatan dari pemegang polis. "Penanganan secara internal membutuhkan waktu sekitar 1-2 tahun, itu seharusnya dilakukan agen pada tingkat pertama saat menerima anggota baru/pemegang polis,"usar dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/3/2018).

Langkah-langkah penanganan secara internal dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, melalui perpanjangan jangka waktu polis. Kedua, menurunkan tingkat bunga hasil investasi (return) yang dijanjikan dalam polis. Ketiga, menggenjot pendapatan premi secara anorganik.

Sebelumnya, Pengelola statuer Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berencana mengelola aset finansial dan properti yang ada agar bisa membayar klaim pemegang polis yang mencapai Rp 2,5-3 triliun per tahun. Dalam pengelolaan tersebut, Pengelola Statuter menyatakan sudah banyak investor yang tertarik untuk ikut terlibat.

Pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhi Massardi mengungkapkan, apabila dihitung skala ekonominya, aset properti yang dimiliki AJB Bumiputera lebih produktif apabila dikelola daripada dijual.

"Kalau kami jual, nilainya paling Rp 600 miliar, tapi kalau dikelola dengan baik 3 tahun sudah bisa menghasilkan keuntungan,"jelas dia.

Saat ini, AJB Bumiputera memiliki aset properti berupa hotel, gedung perkantoran dan aset lainnya dengan nilai taksiran sekitar Rp 6,5-7 triliun. Pengelolaannya saat ini berada di bawah PT. Bumiputera Properti Indonesia

Adhi mengungkapkan, sejauh ini sudah ada beberapa pengembang yang tertarik untuk mengelola aset tersebut. Bahkan, pengelola statuter juga sudah berkomunikasi dengan salah satu taipan properti terbesar di Indonesia.

"Banyak investor yang tertarik, tapi konsep ini harus disetujui OJK dulu, setelah itu akan ada beauty contest, baru bisa dikelola investor,"kata dia.

Sementara untuk aset finansial berupa anak usaha dan penempatan investasi, menurut Adhi nilainya mencapai Rp 5,5 triliun. Beberapa investor dari luar negeri, ujar Adhi juga tertarik untuk mengelolanya, namun tetap saja hal tersebut harus mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu.

"Ada beberapa investor dari Hongkong yang tertarik untuk mengelola aset finansial,"terang dia.
(git) Next Article Kata OJK Soal Pergantian Nama Asuransi Bumiputera ke Bhinneka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular