
OJK Selidiki Potensi Fraud di AJB Bumiputera
gita rossiana, CNBC Indonesia
20 February 2018 15:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera (TAPB) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin, 19 Februari lalu bertemu direktorat penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu pembahasannya adalah mengenai fraud yang ada di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera Jaka Irwanta menjelaskan, pihaknya sudah lama menyuarakan pembelaan mengenai AJB Bumiputera. Namun demikian, baru pada 19 Februari 2018 lalu, pihaknya diundang untuk bertemu dengan direktorat penyidikan OJK.
Dalam pertemuan tersebut, tim TAPB diwakili oleh Jaka Irwanta dan Nyoto Dwi Saksono. Sementara pihak MAKI diwakili oleh Risky. Sedangkan dari OJK langsung dihadiri oleh kepala departemen penyidikan OJK.
Selama ini, menurut Jaka, TAPB dan MAKI sering bersiteru. Pasalnya, tidak ada komunikasi tentang penetapan pengelola statuter untuk AJB Bumiputera.
Namun dalam diskusi bersama tiga pihak tersebut, banyak hal yang disepakati. Adapun kesepakatan tersebut adalah pengelola statuter akan segera diganti, peraturan pemerintah dan peraturan OJK mengenai usaha bersama akan segera dibuat dan pengelola statuer akan diaudit serta fraud mengenai AJB Bumiputera akan dibawa ke ranah hukum.
"Untuk selanjutnya TAPB diminta bantuannya untuk memberikan info dan data fraud di Bumiputera untuk disampaikan ke OJK," ujar Jaka kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (20/2/2018).
Ketua OJK Wimboh Santoso sebelumnya memberikan jaminan kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk bisa kembali beroperasi setelah sempat vakum karena restrukturisasi.
"AJB Bumiputera tinggal operasi lagi seperti AJB di awal yang lama. Kita kembalikan semua proesesnya," kata Wimboh.
Menurutnya, AJB Bumiputera bisa kembali menjual polis asuransi setelah sebelumnya run off karena proses restrukturisasi. OJK bersama dengan pengelola statuter AJB Bumiputera, OJK sedang menyiapkan program penyehatan yang komprehensif terhadap asuransi tertua di Indonesia tersebut.
(dru) Next Article Cerita Asuransi Bumiputera yang Menjelma Jadi Bhinneka Life
Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera Jaka Irwanta menjelaskan, pihaknya sudah lama menyuarakan pembelaan mengenai AJB Bumiputera. Namun demikian, baru pada 19 Februari 2018 lalu, pihaknya diundang untuk bertemu dengan direktorat penyidikan OJK.
Dalam pertemuan tersebut, tim TAPB diwakili oleh Jaka Irwanta dan Nyoto Dwi Saksono. Sementara pihak MAKI diwakili oleh Risky. Sedangkan dari OJK langsung dihadiri oleh kepala departemen penyidikan OJK.
Namun dalam diskusi bersama tiga pihak tersebut, banyak hal yang disepakati. Adapun kesepakatan tersebut adalah pengelola statuter akan segera diganti, peraturan pemerintah dan peraturan OJK mengenai usaha bersama akan segera dibuat dan pengelola statuer akan diaudit serta fraud mengenai AJB Bumiputera akan dibawa ke ranah hukum.
"Untuk selanjutnya TAPB diminta bantuannya untuk memberikan info dan data fraud di Bumiputera untuk disampaikan ke OJK," ujar Jaka kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (20/2/2018).
Ketua OJK Wimboh Santoso sebelumnya memberikan jaminan kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk bisa kembali beroperasi setelah sempat vakum karena restrukturisasi.
"AJB Bumiputera tinggal operasi lagi seperti AJB di awal yang lama. Kita kembalikan semua proesesnya," kata Wimboh.
Menurutnya, AJB Bumiputera bisa kembali menjual polis asuransi setelah sebelumnya run off karena proses restrukturisasi. OJK bersama dengan pengelola statuter AJB Bumiputera, OJK sedang menyiapkan program penyehatan yang komprehensif terhadap asuransi tertua di Indonesia tersebut.
(dru) Next Article Cerita Asuransi Bumiputera yang Menjelma Jadi Bhinneka Life
Most Popular