Gojek Sempat Langgar Aturan Uji Coba Tarif, Apa Sanksinya?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 May 2019 16:36
Pemberlakuan tarif baru ojek online yang ditetapkan pemerintah sempat dilanggar Gojek.
Foto: Go-Jek (REUTERS/Beawiharta/File Photo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan tarif baru ojek online yang ditetapkan pemerintah sempat dilanggar Gojek. Hal ini telah diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan menjadi perhatian serius.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan operator wajib menaati ketentuan yang berlaku. Jika melanggar, Kemenhub sudah menyiapkan langkah selanjutnya.

"Kami cuma bisa membuat surat ke KPPU (Komisi Pengawas Persiangan Usaha) dan Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika)," kata Yani di kantornya, Senin (6/5/2019).

Hanya saja, apa yang dilakukan Gojek kemarin belum sempat dilaporkan ke KPPU dan Kementerian Kominfo. Pasalnya, menurut Yani, Gojek telah buru-buru mengembalikan tarifnya sesuai aturan pemerintah.


"Kita selalu diskusi, selalu menyatakan kenapa hal itu terjadi dan mereka lakukan dan akhirnya keputusan mereka untuk naikin [tarif] lagi," tandasnya.

"Artinya, kami tidak memaksa dia untuk tutup. Kalau tutup, berapa banyak juga teman-teman kita yang terlantar. Kita enggak mau seperti itu," lanjutnya.

Artinya, kata Yani, pendekatan-pendekatan informal akan lebih diutamakan Kemenhub. Terbukti, Gojek bisa luluh dan kembali menaati aturan. Kendati demikian, dia menegaskan kejadian serupa tak boleh terulang.

"[Kalau kejadian lagi] ya kami desak lagi. Sampai pada titik kalau mereka sudah tidak mau, kita ambil keputusan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gojek mengingkari janjinya menaati aturan pemerintah. Sebuah pesan mengenai uji coba tarif baru layanan Go-Ride yang dikirimkan Gojek kepada para pengemudinya menyebutkan bahwa akan ada uji coba tarif baru selama tiga hari mulai 1 Mei 2019.

Gojek Sempat Langgar Aturan Uji Coba Tarif, Apa Sanksinya?Foto: Gojek (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

"Sesuai dengan anjuran Pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 348 Tahun 2019 terkait Pedoman Biaya Jasa Ojek Online, Gojek akan melakukan uji coba penyesuaian tarif selama 3 hari ke depan," tulis pesan tersebut.

"Uji coba ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 pukul 00.00 WIB," tambahnya.


Adapun tarif baru yang diujikan adalah Rp 10.000 per order sebagai tarif minimum untuk 4 km pertama dan tarif dasar Rp 2.500 per km setelah 4 km. Namun, Gojek kembali memberlakukan tarif lama terhitung pada 4 Mei kemarin.

Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar uji coba dilaksanakan selama satu minggu.

"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," katanya, Jumat (3/5/2019).

Saksikan video mengenai tarif baru ojek online berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]


(prm) Next Article Resmi! Pendapatan Driver Ojol di Jabodetabek Rp 2.000/Km

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular