Pengusaha Minta Sri Mulyani Tunda Pajak E-Commerce

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
14 January 2019 12:13
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Sri Mulyani untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakukan PMK 210 tentang pajak e-commerce.
Foto: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) (CNBC Indonesia/Bernhart Farras)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Sri Mulyani untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakukan PMK 210 tentang pajak e-commerce.

Ketua idEA Ignasius untung mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan idEA meminta penundaan dan mengkaji ulang PMK 210 tentang e-commerce.

Pertama, PMK tersebut belum disosialisasikan. Kedua, aturan tersebut bisa menganggu UMKM berkembang.

idEA mengklaim saat ini banyak pengusaha yang berjualan di e-commerce adalah pengusaha mikro yang masih coba-coba. Dipaksa bikin UMKM akan membuat mereka pilih gulung tikar.

Ketiga, PMK 210 dianggap tidak adil bagi e-commerce karena pemerintah tidak menerapkan aturan yang sama ketatnya bagi pengusaha yang berjualan online di media sosial.


Selain aturan yang tidak sama, takutnya kebijakan ini akan mendorong pengusaha UMKM hijrah jualan secara mandiri di media sosial dan membuat bisnis marketplace tidak berkembang. Maklum, marketplace merupakan penyedian jasa yang mempertemukan perdagang dan konsumen secara online. Banyak pengelola marketplace yang tidak memiliki barang.

"Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK 210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat dan tidak mengorbankan salah satu dari dua target pemerintah," ujar Ignasius Untung dalam keterengan resmi, Senin (14/1/2019).

"Terlebih lagi karena PMK-210 ini diterbitkan dengan minim studi, uji publik, sosialisasi hingga kesepakatan akan tersedianya infrastruktur dan sistem untuk melakukan validasi NPWP seperti disebutkan dalam PMK 210 ini," katanya.

Foto: Infografis/KOMPETISI E-COMMERCE DI INDONESIA/Aristya Rahadian Krisabella


Asal tahu saja, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 210 tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.


E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Selain itu, Kemenkeu juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.

Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan lakukan sosialisasi.

(roy/miq) Next Article Sri Mulyani Kejar Pajak Selebgram Hingga Toko Online

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular