
Bupati Jayapura Bicara Soal PON, Investasi Hingga Otsus Papua

Apakah Anda mengikuti revisi UU Otsus yang sedang bergulir?
Kita ikut melihat perkembangannya. Kita berharap bukan cuma dua pasal saja. Tapi dua pasal itu penting kalau bisa ditambahkan lagi yang pasal-pasal misalnya pasal 4 kalau tidak salah mengenai pembagian kewenangan. Itu penting. Jadi itu harus tegas bahwa pusat hanya mengurus lima kewenangan saja, sepenuhnya itu diatur UU Otsus. Itu harus ditegaskan lagi apakah dalam PP mungkin, harus tegas. Supaya UU Nomor 23/2014 jangan acak-acak di sana.
Jadi kalau hanya lima kewenangan itu di pusat, selebihnya harus di Papua. Tinggal PP saja yang didorong ke depan supaya ada kepastian-kepastian itu. Kalau tidak, ini abu-abu terus ini, 20 tahun ini, sehingga kalau orang bilang 'Lho ini kan kita sudah kasih banyak uang ke sana', tapi uang besar ini kan semua kacau. Pusat tidak konsisten mengawal, menegaskan untuk memberi proteksi perlindungan terhadap orang Papua dengan UU ini.
Bagaimana Anda melihat UU Otsus selama ini?
Pertama, karena itu tadi, pembagian kewenangan itu. Kita tegas. Terus banyak juga yang dari pasal-pasal itu tidak diimplementasikan. Jadi pengawalan dari pusat tapi buat daerah ini juga tidak mengimplementasikan perdasus-perdasus yang dikeluarkan sendiri. Tapi juga ada banyak pasal-pasal yang belum di dibuat aturan turunannya. Dan itu kelemahan di daerah. Jadi kalau sekarang orang tanya, ini kenapa tidak jalan, ya tanya siapa? Daerah juga punya kelemahan yang besar, begitu. Tapi kalau kita tanya daerah, kita sudah buat, tetapi kita konsultasi ke kementerian terkait di pusat, ini juga alot sekali. Lama. Itu kewenangannya harus ditegaskan jangan dipersulit, jangan banyak pertimbangan yang merugikan kedua belah pihak.
Semangat UU Otsus bagus sekali. Itu bisa meredam banyak isu. Ini kan orang bisa menggunakan kelemahan-kelemahan ini, tapi siapa yang mendapatkan manfaat kita juga tidak tahu. Akhirnya jadi begini. Tapi kalau kita konsisten saja, saya pikir bisa menyelesaikan banyak soal. UU ini sudah bagus. Kalaupun direvisi harus memperkuat. Beberapa pasal yang penting harus dibuat penegasan perihal kepastian-kepastian.
Kepemimpinan Anda sudah memasuki periode kedua. Apa yang ingin Anda wariskan di sisa masa jabatan?
Saya wariskan adalah bagaimana hak-hak masyarakat itu juga implementasi dari UU Otsus. Kita harus pastikan mengenai kepastian hukum terhadap hak-hak mereka, pemilikan tanah dan sebagainya. Kemudian juga kita buat orientasi dan restrukturisasi di pemerintahan. Jadi di kabupaten ini kan semua kepala daerah ini hampir rata-rata di dinas ini semua orang Papua. Kalau bicara otsus harus konsisten, profesi dan keberpihakan dan pemberdayaan. Sebelumnya mungkin hanya satu atau dua orang Jayapura, sisanya orang luar semua. Sekarang berbalik.
Yang kedua, ada beberapa struktur ini sudah berubah. Misalnya di salah satu dinas yang mengurus kampung itu kita bikin bidang mengurus adat. Kemudian ada di Sekretariat Daerah itu ada kepala bagian pemerintahan kampung dan kampung adat. Kemudian distrik harus menjadi pusat pelayanan dasar, jadi bukan di kabupaten. Jadi kita punya istilah itu distrik membangun. Kepala daerah melimpahkan kewenangan ke bawah. Jadi distrik benar-benar harus bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur dasar, bisa ditangani di bawah, tidak harus ke atas.
Nah ini sekarang diadopsi Kementerian Dalam Negeri menjadi best practices dari Kabupaten Jayapura. Jadi kita balik, lebih banyak orang di bawah daripada di atas, kerja melayani masyarakat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat. Jadi distrik yang berbasis adat, dia beda dengan distrik atau kecamatan lain di Indonesia. Kita sudah buat regulasinya model distrik itu. Mungkin satu-satunya model distrik di Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]