Wawancara Eksklusif
OJK Buka-bukaan Soal Transformasi Bank Digital di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Tak kurang dari dua bulan lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aturan mengenai Peraturan OJK mengenai Bank Umum. Aturan ini, di antaranya akan mengakomodasi bagi pendirian bank digital di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyebut, dalam aturan ini, regulator tidak akan membeda-bedakan antara bank umum maupun bank digital. Sebab, di dalam UU perbankan kita hanya mengenal dua bank, Bank Umum dan BPR.
"Kami memang sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum, di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital," ujar Heru, dalam Forum VIP, Digital Bank di CNBC Indonesia, Kamis (8/4/2021).
Gayung bersambut, di tengah regulasi yang disiapkan terbit tersebut, sejumlah bank-bank besar tanah air sudah mengantisipasi jauh-jauh hari memasuki era neo bank, bank yang sepenuhnya tanpa cabang alias full digital. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) misalnya mengakuisisi Bank Royal untuk mendirikan Bank Digital BCA, lalu PT Bank Jago Tbk (ARTO) yang sebagian sahamnya dimiliki Gojek. Sedangkan beberapa nama lebih dulu masuk di pasar, Digibank oleh DBS Indonesia dan Jenius, besutan Bank BTPN.
Lantas, bagaimana OJK menyikapi perkembangan maupun kesiapan mengenai bank digital di Indonesia, berikut ini petikan wawancaranya dengan CNBC Indonesia:
Bagaimana progres mengenai POJK Bank Digital di Indonesia?
Kami memang sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum, di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital. OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum, di dalam UU perbankan kita hanya mengenal dua bank, Bank Umum dan BPR.
Yang terjadi sekarang, bank tradisional bertransformasi melayani digital, sehingga bank yang fully digital itu belum ada yang kita amati sampai sekarang, beberapa bank sudah melakukan transformasi dari tradisional ke digital, sesuai keinginan nasabah.
Di masa pandemi, kita melihat ada shifting behavior ke digital, tidak lagi transaksi tatap muka, datang ke bank hanya untuk transfer dana atau buka rekening, beberapa bank sudah mengikuti keinginan nasabah mengikuti pelayanan digital.
Sedang kita rancang POJK bank umum, semester I moga moga bisa kita umumkan, strategi kita yang akan ditempuh OJK mengakselerasi digital banking. Pertama, melakukan penguatan tata kelola dan manajemen risiko di teknologi informasi, mendorong penggunanaan IT sebagai game changer.
Kami mengharapkan, bank yang tidak mau move on ke layanan digital pasti akan ditinggalkan nasabahnya. Nasabah menginginkan transaksi lebih mudah menggunakan teknologi, dengan smartphone bisa melakukan apa saja, kira kira itu yang kita inginkan ke depan.
Kesiapan bank Indonesia untuk masuk ke digitalisasi seperti apa?
Mau tidak mau bank harus siap, kebutuhan para nasabah sudah seperti itu, kalau tidak siap akan ditinggalkan nasabah, memang perlu kapasitas permodalan yang lebih kuat, teknologi butuh permodalan lebih besar. Bank Jago misalnya, aturan modal inti minimal Rp 3 triliun, mereka sudah menyiapkan Rp 7 triliun, karena kesiapan transformasi ini butuh permodalan cukup kuat melayani teknologi, butuh modal dan SDM andal bisa melayani lebih baik ke depan.
Di Singapura ada dua jenis bank digital, bagaimana dengan di Indonesia?
Bank itu gak bedakan apakah menjadi bank digital atau bank umum biasa, aturan Undang-undang kita hanya membedakan Bank Umum dan BPR, rancangan POJK bank umum, akan mengatur bagaimana kapasitas permodalan kalau dia akan dirikan fully digital, harus punya tata kelola lebih baik dalam teknologi, kapasitas permodalan harus mencukupi dan model bisnisnya.
Itu yang akan kita atur dan memang dalam pendirian bank baru itu, kita menyaratkan modal bank baru Rp 10 triliun untuk mengantipasi bank melayani layanan digital. Kami sudah melakukan penelitian, kita mendapat kesimpulan, bank yang bisa melayani dengan baik modal intinya Rp 3 triliun sampai Rp 10 triliun. Itu akan kita atur dan sedang kita godok aturannya.
Apa pertimbangan meningkatkan modal inti tersebut?
Kita melakukan penelitian, bank bisa beroperasi efisien dan fully digital, bentangnya Rp 3 triliun sampai Rp 10 triliun, bank eksisting meningkatkan modal inti minimal Rp 3 triliun pada 2022 dan tahun 2023 untuk BPD. Bagi bank eksisting, kalau ingin melakukan transaksi digital, mereka akan mengembangkan permodalannya, seperti saya contohkan, Bank Jago sudah melakukan rights issue Rp 6-7 triliun, artinya kebutuhan layanan yang lebih baik, efisien, melayani nasabah rentangnya memang antara itu, Rp 3 triliun sampai dengan Rp 10 triliun, itu penelitian, kita gak ngarang.
Apa bank asing bisa ajukan lisensi bank digital?
Pendirian bank baru harus berbadan hukum Indonesia, bank asing silakan saja, mereka punya unit sendiri seperti Digibank punya DBS, BTPN punya Jenius, tapi kalau mendirikan bank baru harus berbadan hukum Indonesia. SIlakan, itu boleh.
Masalah yang dikeluhkan sekarang suku bunga kredit bank masih tinggi, apakah bank digital kemugkinan bisa menawarkan suku bunga lebih rendah?
Ya, saya ingin mengatakan, suku bunga itu dibentuk oleh biaya dana atau cost of fund, kedua biaya overhead, premi risiko dan profit marjin yang ingin dicapai, kalau bank digital overhead akan lebih rendah, mereka tidak perlu kantor terlalu banyak.
Premi risiko, bank yang melakukan layanan digital, di dalam mereka memberikan analisa kredit, sudah dengan teknologi, kredit skoring lebih bagus, semua itu lebih efisien, lebih cepat dan tepat. Premi risiko juga bisa ditekan, itu akan membuat suku bunga lebih efisien boleh dikatakan, bisa lebih rendah karena mereka beroperasi lebih efisien, saya percaya banget itu akan bisa lebih bersaing suku bunganya bisa lebih rendah, pasti.
Bagaimana OJK memastikan kepercayaan keamanan transaksi?
Aspek perlindungan nasabah jadi sangat kritikal dalam operasional bank digital, karena hal ini pasti akan menjadi problerm kalau kita tidak mengedukasi nasabahnya. Aspek perlindungan ini dalam POJK akan kita tekankan, bank bisa melakukan keamanan teknologinya.
Masyarakat supaya paham, digitalisasi itu tidak ada masalah keamanan, kita juga ingin memastikan aspek perlindungan nasabah, serangan siber tidak boleh diabaikan. Kita mensyaratkan, aspek keamanan ini tidak boleh dilupakan dan harus diketahui oleh CEO bank yang melakukan pelayanan digital.
BERSAMBUNG KE HALAMAN BERIKUTNYA>>>>>