Wawancara Eksklusif

OJK Buka-bukaan Soal Transformasi Bank Digital di RI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 April 2021 16:50
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Investor mau garap bisnis digital, apa upaya OJK memastikan investor bisa komitmen sebagai pemegang saham?

Bisnis perbankan ini bisnis padat modal, bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, bisnis yang memerlukan trust nasabah, pemegang saham pengendali harus memenuhi aspek integritas dan kelayakan keuangan. Pemegang Saham Pengendali (PSP), tidak boleh mengatakan saya gak punya uang, gak cukup kapasitas permodalan mendukung bank itu.

Kemudian juga, kelanjutan dari aspek bisnis seperti apa kalau jadi PSP suatu bank, kita akan melihat visi bank akan dikembangkan seperti apa ke depan, komitmen PSP mendukung ekonomi kita juga gak boleh dilupakan. Kontribusi bagi negara dan ekonomi akan jadi faktor sangat penting bagaimana mereka bisa memiliki bank di Indonesia.

Sudah berapa banyak Investor yang datang mengajukan bank digital ke OJK?

Kalau kita boleh mengatakan, sebetulnya sudah banyak, melayani digital, karena sudah menjadi keharusan, sudah banyak sekali bankir datang ke kita mengubah strategi bisnisnya untuk melayani secara digital. Kita punya 107 bank umum termasuk bank syariah, 1.600 BPR.

Dari 107 bank tersebut, bank besar sudah mentransformasi dirinya untuk bisa melayani digital, beberapa bank kelas menengah dan kecil sudah juga meminta ijin melayani bank digital. Bank Jago, Bank Digital BCA, Bank Net ingin melakukan transformasi, saya kira, dengan namanya usaha seperti itu, dengan kemampuan mereka, menyadari harus move on, saya gembira, ini akan membuat bank kita lebih efisien.

Perlu berapa banyak bank digital?

Kalau bank bank besar bertransformasi, sudah cukup banget jumlah penduduk kita 280 juta, jumlah bank kita sudah cukup banyak melayani masyarakat, saya sudah melihat bank-bank kita sudah move on, mengarah ke sana.

Lalu, ada berapa bank yang mau berekspektasi mau konsolidasi?

Kita memang sudah mengeluarkan beberapa peraturan mendorong bank melakukan konsolidasi, pertama kita keluarkan aturan modal inti Rp 3 triliun, bagi bank yang belum bisa ke sana bisa mencari partner, supaya bisa merger atau konsolidasi, apakah bank kecil tereliminasi? Tidak, kita membuat kelompok usaha bank, bank kecil yang tidak menambah modal bisa mencari induk usahanya yang menjadi pengampunya, tapi ada bank pengampu lebih besar yang akan memenuhi kebutuhan likuiditas, tambahan modal. Saya ingin memberikan contoh, BCA, mengambil Bank royal dijadikan bank digital BCA. BCA jadi pengampu, dan Bank Royal ditrasnformasikan jadi Bank Digital BCA, itu silakan, kita memberikan ruang seperti itu.

Ada lembaga non bank asing membentuk bank digital, kebijakannya akan sama?

Saya memandang tidak perlu ada regulasi lagi, semua pihak boleh menjadi pemilik atau mengambil alih, persyaratan menjadi pemilik kan gak mudah, ada fit and proper, integrity PSP, kemampuan kelayakan mendukung bisnis bank ke depan menjadi sangat penting, dan komitmen pemilik memberikan kontribusi bagi perekonomian kita, saya kira prinsip itu akan kita pertahankan.

Kita nanti RPOJK bank umum mengubah beberapa hal, modal inti bank baru, kita akan segera keluarkan semester I ini, sudah kita lakukan rule making rule, minta pendapat asosiasi, minta pendapat dari masyarakt, regulator lain, kita sudah siap semester I ini kita keluarkan aturannya.

Peluncuran layanan digital kapan?

Sudah boleh dilakukan mulai sekarang, tapi yang POJK yang keluar akan mempertegas tata kelola, keamanan data nasabah, mengatasi cyber crime, kita ingin menegaskan saja, aturan baru bagaimana bank yang ingin melakukan layanan digital ada aturan yang lebih tegas melindungi keamanan nasabah dan bank itu sendiri. Tapi, kapan mereka bisa melayani, sekarang sudah boleh itu. Untuk pendirian full digital banking, yang mendirikan baru, mereka harus mengikuti persyaratan modal itu.

Dari penilaian OJK, sudah berapa yang siap?

Bank-bank besar termasuk beberapa bank kecil sudah siap sebetulnya melakukan pelayanan digital, saya menganggap dan saya amati mereka sudah siap, dalam POJK kita akan mempertegas aturan-aturannya.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular