OJK Buka-bukaan Mega Merger Bank Syariah BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan merger tiga bank syariah pelat merah akan rampung pada Februari tahun depan.
Mega merger ini diharapkan bisa meningkatkan pangsa pasar (market share) bank syariah di industri perbankan nasional yang saat ini baru mencapai 6,18%.
Seperti diketahui, PT Bank Syariah Mandiri (BSM), PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) telah menandatangani perjanjian bersyarat Conditional Merger Agreement (CMA). Dalam merger ini ditetapkan BRISyariah sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana penggabungan ini akan membuat nilai aset bank syariah BUMN meningkat menjadi Rp 214 triliun dan menjadi kelompok Bank BUKU III (bank umum kelompok usaha, dengan modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun).
Di atas kertas, kata Heru, bank syariah rata-rata menunjukkan kinerja yang positif selama pandemi virus corona, bahkan bisa melampaui kinerja bank konvensional.
Ini terlihat dari beberapa indikator seperti aset yang tumbuh 9,98% secara tahunan, lebih tinggi dari rerata pertumbuhan aset bank konvensional 5,6%.
Dari sisi pembiayaan, bank syariah mampu tumbuh 10,23%, lebih baik dari bank konvensional 1,53% yoy. Sementara itu, DPK (dana pihak ketiga) bank syariah tumbuh 8,78% yoy (year on year), dengan rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) bank syariah 20,93% dan NPF (non performing financing, pembiayaan bermasalah) 3,3%.
"Di tengah pandemi, bank syariah kita itu survive, bahkan melebihi kinerja bank konvensional, Merger jadi momentum yang baik mengembangkan bank syariah lebih besar lagi, lebih efisien, menjadi tujuan masyarakat untuk ber-bank syariah," katanya.
Berikut ini petikan wawancara selengkapnya dengan Heru Kristiyana, dalam program Power Lunch dengan Anneke Wijaya CNBC Indonesia:
Seperti apa proses selanjutnya di OJK terkait merger 3 BUMN Syariah?
Prosesnya ini kan ada dua, pengawas pasar modal, dan pengawas perbankan, dan tentunya proses itu diharapkan bisa lebih cepat dilakukan dokumen-dokumen nanti kalau sudah disampaikan dan memenuhi persyaratan perbankan dan pasar modal, kita akan terus proses secara cepat. Supaya penggabungan di bulan Februari akan harapkan bisa terjadi, mulus jalannya.
Berapa lama waktu dibutuhkan?
Semakin lengkap pasti akan lebih cepat, kita gak ada menghambat sekiranya lengkap persyaratannya, kita akan proses dan dilakukan dalam waktu yang sangat cepat.
Keputusan BRI Syariah menjadi survivor apa sudah tepat?
Pertama, saya apresiasi rencana Kementerian BUMN memergerkan Bank Himbara Syariah, karena ini tentunya sesuai dengan policy OJK, kita memang menginginkan adanya konsolidasi maupun merger di bank-bank kita, karena dengan konsolidasi atau merger, tentu akan meningkatkan skala usaha, juga akan meningkatkan daya saing, tentu bank besar akan lebih efisien dalam operasional.
Bank dalam skala besar yang efisien, tentunya akan bisa memberikan pelayanan yang baik, pada akhirnya akan memberi kontribusi yang lebih besar bagi ekonomi.
Kenapa BRI Syariah menjadi surviving entity?
Memang nanti diharapkan bank hasil merger langsung berstatus bank terbuka (Tbk.). Dari 3 itu kan cuma BRIS yang Tbk, cuma saya ingin sampaikan bank hasil merger ini namanya lain, bukan nama satu dari tiga itu. Bank ini akan mencapai aset Rp 214 triliun, kolaborasi 3 bank ini akan membuat bank hasil merger bisa meningkatkan pelayanan. Karena kita pada saatnya nanti memiliki bank syariah yang sangat besar, dengan potensi pasar penduduk Muslim kita besar, menginginkan pelayanan yang lengkap dan efisien.
Apakah sudah ada bocoran mengenai nama, benar menjadi Bank Amanah?
Saya belum dapat info, nama apa tapi saya inginkan bukan nama dari satu dari 3 bank itu, agar memberi pesan bank ini adalah hasil kolaborasi dan salah satu dari mereka ga ada yang dirugikan dan ga ada yang dimatikan. Ini diharapkan agar bisa memberikan layanan syariah dengan baik.
Market share bank syariah baru 6,18%, ada target OJK agar market share BUMN Syariah bisa naik?
Kita lihat market share memang seperti itu, kita lihat dengan bergabungnya bank syariah Himbara dengan total aset Rp 214 triliun, itu sudah menjadi bank 10 terbesar di Indonesia. Modal inti Rp 19 triliun, di BUKU III, pasti akan menjadi BUKU IV [modal inti di atas Rp 30 triliun], akan memicu bank syariah lain melakukan yang sama.
Merger bank syariah lainnya gimana?
Di industri perbankan kita, BCA [PT Bank Central Asia Tbk/BBCA] juga merencanakan BCA Syariah merger dengan Bank Interim [dulu bernama PT Bank Rabobank International Indonesia], ini tentunya merger terjadi, saya mengharapkan akan diikuti oleh perbankan syariah untuk memperkuat usaha, menjadi lebih efisien, melayani nasabah dengan baik.
Tren itu akan semakin besar dengan bergabungnya merger 3 bank syariah Himbara.
Pemetaan saham BUMN Syariah belum ditentukan, mana yang paling besar?
Nanti kita lihat, dari 3 bank itu aset terbesar kan BSM, BNI lalu BRIS. PSPT [pemegang saham pengendali terakhir/ultimate shareholders] akan menentukan, kita lihat saja nanti di rencana penggabungannya, kita belum menerima secara resmi permohonannya.
Dari sisi aset dan potensi nasabah besar, apa mungkin bisa memegang peran ekonomi syariah dunia?
Sangat mungkin sekali. Di masa pandemi kita sangat bergembira, pertumbuhan bank syariah tidak berdampak terlalu dalam, aset tumbuh 9,98% yoy, lebih tinggi dari bank konvensional 5,6%. Di pembiayaan, bank syariah 10,23%, bank konvensional 1,53% yoy, dia lebih leading.
DPK bank syariah yoy 8,78%, bank konvensional 8,53%. CAR bank syariah 20,93% bantalan modal dalam menghadapi risiko baik. NPF 3,3%.
Di tengah pandemi, Bank syariah kita itu survive, bahkan melebihi kinerja bank konvensional, merger jadi momentum yang baik mengembangkan bank syariah lebih besar lai, lebih efisien, menjadi tujuan masyarakat untuk ber-bank syariah.
Nasib Bank BUKU I yang modalnya cekak? Turun kelas?
Kita sudah mengeluarkan aturan, bahwa seperti yang kita sampaikan di depan, untuk menghadapi persaingan di depan, bank butuh permodalan yang lebih kuat, aturan kita mengatakan akhir tahun 2020, modal inti bank bank sudah harus menjadi Rp 1 triliun, di tahun depan Rp 2 triliun minimal, tahun depannya lagi Rp 3 triliun.
Bagaimana dengan bank yang belum bisa capai permodalan? Tentunya kita harapkan mereka mencari partner untuk bisa memperkuat diri, atau pemilik menambah modal.
Berapa banyak yang sudah menyampaikan?
Sebagian dari mereka sudah menyampaikan Rencana Bisnis Bank (RBB), sebagian besar dari mereka, dari analisa kita, mereka akan sanggup memenuhi aturan kita di 2020 menjadi Rp 1 triliun.
Terhadap beberapa bank yang ingin ke sana sebagian mencari partner dan sudah dalam masa bernegosiasi, kita harapkan pada waktunya akan mencapai kesepakatan.
Siapa saja bocorannya?
Saya ingin menyampaikan, itu tidak diomongkan dulu, kebanyakan dari mereka sebelum mencapai kesepakatan tidak disampaikan lebih dulu, pada umumnya mereka tidak akan mengumumkan dulu, saya khawatir tidak terjadi, kita tunggu saja.
Jumlahnya ada berapa?
Saya tentunya melihat secara detil rencana bisnis mereka yang melakukan merger, ini sudah menjadi tren di tengah pandemi, dan mereka terus melakukan usaha untuk itu. Industri merespons aturan ini dengan baik.
Lokal atau asing?
Saya tidak mau dikotomikan asing dan lokal, pihak manapun yang ingin memperkuat perbankan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional pasti kita akan dukung.
Usulan dari KNKS, kewajiban spin off ditunda, tanggapan anda?
Betul UU perbankan syariah kita Nomor 21/2008, mengharuskan 2023 mesti melakukan spin off, OJK dengan asosiasi perbankan sudah melakukan kajian mendalam. Tidak semua induk bank punya kemampuan tambahan modal, kalau memisah anak usahanya.
Sementara itu kita lihat juga, perkembangan UUS [unit usaha syariah] cukup bagus, risiko terkelola baik, kenapa harus dipisah kalau bisa berkembang dan melayani nasabah.
Best practice di beberapa negara, tidak mensyaratkan adanya pemisahan dari induk dan UUS-nya.
Kita kerja sama dengan KNKS [Komite Nasional Keuangan Syariah] dan Asbisindo [Asosiasi Bank Syariah Indonesia], sampai pada kesimpulan ini sudah, tapi kita berikan opsi saja, yang siap silakan pisah, yang belum siap ya tidak usah. Tidak menjadi keharusan, tapi ini kan UU, jalan keluarnya kita serahkan pada ahli hukum. Kita sedang memikirkan dari sisi legalnya.
Artinya tidak jadi kewajiban lagi atau nanti akan ada aturan dari OJK?
Kita sedang memikirkan jalan hukumnya, karena kan ini UU. Harus dengan UU juga, kita sedang pikirkan dengan KNKS, Asbisindo, dalam waktu dekat kita punya kesimpulan bagaimana dari sisi legal-nya.
[Gambas:Video CNBC]
OJK Buka-bukaan Soal Transformasi Bank Digital di RI
(tas/tas)