Komdigi Beberkan Isi Aturan AI di RI, Dorong Inovasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia belum ingin menerapkan pendekatan regulasi untuk mengatur perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Alih-alih membatasi inovasi melalui aturan konvensional, pemerintah memilih menetapkan batasan atau boundary agar pemanfaatan AI tetap berjalan dalam koridor yang aman dan etis.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail mengatakan, pendekatan regulasi konvensional yang mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk hak, kewajiban, hingga sanksi, dinilai kurang tepat untuk menghadapi perkembangan teknologi AI yang masih terus berinovasi.
"Yang pertama yang diperlukan sekarang itu adalah boundary, batasnya. Karena kita ingin melakukan pendekatan itu dengan sandbox regulation sebenarnya gitu. Jadi kalau kita sudah tahu boundarynya, di dalam boundary itu silahkan inovasi berkembang semaksimal mungkin," ujar Ismail dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu lebih dulu memperjelas batasan pemanfaatan AI kepada masyarakat. Dengan begitu, inovasi teknologi tetap bisa berkembang selama tidak melanggar koridor yang telah ditentukan.
Ismail menjelaskan, terdapat dua pendekatan yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan AI, yakni regulasi dan etika. Namun, ia menilai etika memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan regulasi karena menjadi landasan dalam menggunakan teknologi tersebut.
"Nah, ada dua pendekatan sebenarnya di situ, regulation dan ethics. Ini dua hal, ethics itu lebih di atas dari regulasi," kata Ismail.
Untuk membangun etika pemanfaatan AI, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara berkelanjutan. Terlebih, teknologi AI saat ini masih berada dalam tahap perkembangan sehingga pendekatan edukasi dinilai lebih tepat dibandingkan langsung menerapkan aturan hukum yang ketat.
"Artinya kalau kita belum di tahap awal ini, apalagi teknologi AI yang belum major masih berkembang dan sebagainya seperti sekarang, saya berpendapat yang paling pasti itu adalah sekarang melakukan upaya sosialisasi yang kuat terhadap boundary," ujar Ismail.
Ia menambahkan, sejumlah larangan sebenarnya sudah tercakup dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut tetap berlaku terlepas dari teknologi yang digunakan untuk melakukan suatu tindakan.
"Boleh dan tidak boleh itu sebenarnya di aturan kita sudah banyak sekali. KUHP itu mengatur semua sisi kehidupan masyarakat," katanya.
Ismail mencontohkan, tindakan pencurian maupun pencemaran nama baik tetap menjadi perbuatan yang dilarang, baik dilakukan dengan bantuan AI maupun tanpa teknologi tersebut. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada teknologi yang digunakan, melainkan tindakan yang dilakukan melalui teknologi itu.
"Mau pakai AI, mau tidak pakai AI, tapi kalau mencuri, ya mencurinya itu yang tak boleh. Mau pakai AI, mau tidak pakai AI, tapi melakukan fitnah, merusak nama baik seseorang, itu yang tidak boleh. Ini toolsnya, teknologinya ini adalah pemanfaatan," jelasnya.
Karena itu, Ismail menilai pemerintah belum perlu mengedepankan pendekatan hukum baru untuk mengatur seluruh aspek pemanfaatan AI. Fokus saat ini sebaiknya diarahkan pada penjelasan batasan serta penguatan pemahaman masyarakat mengenai etika penggunaan teknologi tersebut.
"Jadi jawaban saya sementara untuk yang penting sekarang itu bukan pendekatan hukum yang dalam pengertiannya seperti itu, karena hukum kita sudah banyak sekali mengatur tentang boleh tidak boleh, tapi boundary ini yang perlu jelas. Nah ini lebih ke tantanan etika sebenarnya," ujarnya.
Ia pun menekankan pentingnya sosialisasi etika pemanfaatan AI, terutama kepada generasi muda, agar mereka memahami batasan dalam menggunakan teknologi yang semakin berkembang tersebut.
"Lebih pas kalau kita sekarang mendekati pemanfaatan AI ini untuk terutama generasi muda ini untuk melakukan sosialisasi yang kuat terhadap etika pemanfaatan AI," pungkas Ismail.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]