Masuk Daftar Hitam Amerika, China Akhirnya Melawan Ramai-Ramai

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
28 October 2026 18:30
Alibaba. (REUTERS/Maxim Shemetov/File Photo)
Foto: REUTERS/Maxim Shemetov

Jakarta, CNBC Indonesia - Alibaba menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS) setelah masuk daftar perusahaan yang dituding membantu militer China. Langkah hukum yang diambil mulai membuahkan hasil setelah hakim federal AS mengabulkan permohonan perusahaan teknologi China itu untuk mendapatkan perlindungan hukum sementara.

Hakim federal AS memerintahkan pemerintah AS agar tidak menolak kontrak Pentagon kepada perusahaan hanya karena perusahaan tersebut, induk usaha, atau anak perusahaannya berbisnis dengan pihak yang melakukan kegiatan lobi untuk Alibaba.

Putusan tersebut memungkinkan Alibaba mempertahankan pelobi di Washington yang juga mewakili kontraktor Pentagon. Hal ini menghilangkan salah satu hambatan bagi Alibaba untuk menggugat penetapannya sebagai perusahaan militer China.

Pada Juni lalu, Pentagon memasukkan Alibaba ke dalam daftar perusahaan yang diduga membantu militer China. Daftar tersebut juga mencakup penyedia mesin pencari internet Baidu, produsen kendaraan listrik BYD, serta sejumlah perusahaan teknologi dan manufaktur besar China.

Alibaba kemudian menggugat pemerintah AS pada bulan yang sama untuk menentang penetapan tersebut. Perusahaan itu membantah memiliki hubungan dengan militer dan menegaskan bahwa produk serta layanannya ditujukan untuk kebutuhan ritel, logistik, dan teknologi perusahaan, bukan pertahanan atau intelijen.

"Penetapan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun hukum," kata Alibaba dalam gugatan yang diajukan pada Juni, dikutip dari Reuters, Rabu (28/10/2026).

Meski demikian, putusan terbaru pengadilan tidak menghapus Alibaba dari daftar Pentagon. Perusahaan tersebut masih melanjutkan gugatan untuk membatalkan penetapan itu.

Sebelum putusan keluar, Alibaba bahkan telah memberhentikan puluhan pelobi di Washington setelah Pentagon memasukkannya ke daftar hitam pada Juni. Informasi tersebut disampaikan sumber yang mengetahui langsung persoalan itu kepada Reuters.

Penetapan Pentagon tidak secara langsung menjatuhkan sanksi formal kepada perusahaan yang masuk daftar. Namun, kebijakan tersebut membatasi kontrak Pentagon dengan perusahaan terkait. Mulai 2027, pemerintah AS juga akan membatasi pembelian produk atau layanan perusahaan yang masuk daftar melalui pihak ketiga.

Sumber tersebut menambahkan bahwa sejumlah perusahaan teknologi China lainnya juga mengkhawatirkan dampak penetapan itu terhadap aktivitas lobi internasional serta larangan pengadaan tidak langsung. Kebijakan tersebut berpotensi mengeluarkan produk China dari rantai pasok kontraktor pertahanan AS.

Alibaba bukan satu-satunya perusahaan China yang menempuh jalur hukum untuk menentang pencantuman namanya dalam daftar Pentagon.

Bulan lalu, dua anak perusahaan BYD, produsen kendaraan listrik terbesar di dunia, menggugat Departemen Pertahanan AS. Gugatan itu menentang undang-undang federal yang melarang kontraktor Pentagon menggunakan jasa pelobi yang juga bekerja untuk perusahaan dalam daftar hitam.

Kedua anak perusahaan BYD berargumen bahwa aturan tersebut melanggar hak mereka berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Belum Rilis, China Sudah Borong Produk Baru Manusia Rp 3.500 Triliun


Most Popular
Features