Perpres Ojek Online

Prabowo Tunjuk Menteri UMKM Kawal Ojol

Redaksi,  CNBC Indonesia
08 October 2026 09:45
Ratusan Ojek Online dan buruh mengendarai motor untuk menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ratusan Ojek Online dan buruh mengendarai motor untuk menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu layanan ojek online. Penunjukan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 27/2026.

Penunjukan ini menjadikan Kementerian UMKM sebagai "rumah" baru bagi para mitra pengemudi, perusahaan penyedia jasa, hingga pemangku kepentingan terkait. Tugas utama kementerian UMKM adalah mengawal perjanjian kemitraan antara mitra pengemudi ojol, aplikasi, dan pedagang.

Kementerian Perhubungan bertugas merumuskan dan menetapkan tarif bagi jasa layanan transportasi orang yang disediakan oleh ojol, sedangkan jasa antar barang dan makanan tarifnya ditetapkan oleh Komdigi.

"Kementerian UMKM mengawal perjanjian kemitraan, ini jadi kunci penting untuk mendetailkan apa yang ada di alam perpres, secara wewenang aturan tarif angkutan orang di Kemenhub, angkutan barang ada di Komdigi," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kamis (8/10/2026) di DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa tiga kementerian terkait akan membentuk forum untuk mengelola layanan berbasis ojol di Indonesia.

"Agar bisa terkoordinasi dengan baik dalam membuat aturan menteri maupun turunan dari perpres ini," katanya.

Pengumuman penerbitan perpres tentang ojol di DPR dihadiri juga oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib Kurir-Food, Begini Katanya


Most Popular
Features