Sekarang Ojol Boleh Kerja di Banyak Aplikasi Sekaligus, Ini Aturannya
Jakarta, CNCBC Indonesia - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Termasuk di dalamnya adalah memperbolehkan pengemudi ojol bekerja pada banyak perusahaan aplikator.
Aturan tersebut diperinci dalam Pasal 3. Di ayat (1), perpres menyebutkan pengemudi diperbolehkan melakukan Hubungan Kemitraan Platform dengan satu atau lebih dari aplikasi.
"Pengemudi dapat melakukan Hubungan Kemitraan Platformm dengan 1 (satu) atau lebih Perusahaan Aplikasi," tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (21/10/2026).
Perpres juga mengingatkan pengemudi untuk tetap memperhatikan beberapa hal dalam bekerja, mulai dari memperhatikan keselamatan, keamanan, kualitas layanan dan kepatuhan pada standar teknis transportasi.
Berikut isi lengkap dari Pasal 3 yang mengatur pengemudi bisa bekerja lebih dari satu aplikasi:
- pengemudi dapat melakukan Hubungan Kemitraan Platformm dengan 1 (satu) atau lebih Perusahaan Aplikasi
- Pengemudi dalam melakukan Hubungan Kemitraan Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keselamatan, keamanan, kualitas layanan dan kepatuhan terhadap standar teknis transportasi.
Berikutnya pada pasal (4) dan pasal (5), perpres mengatur soal kemitraan antara platform dan pengemudi. Termasuk 14 poin kewajiban yanh harus disertai di dalamnya.
Sebelumnya, tiga kementerian berkoordinasi dalam Perpres Nomor 27/2026. Kementerian UMKM ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai pengampu layanan ojek online, yang bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi, aplikasi dan pedagang.
Untuk tugas Kementerian Perhubungan terkait merumuskan dan menetapkan tarif bagi jasa layanan transportasi orang. Sementara tarif jasa antar barang dan makanan bakal diatur oleh Kementerian Komdigi.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]